Ilustrasi kegitan di PDAM Landak : Pemerintah tidak sembarangan menyerahkan modal. Segalanya harus melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan keuangan yang berlaku.
BeritaTrends, Landak — Rabu, 29 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Landak tampak penuh oleh para pemangku kepentingan. Dipimpin langsung oleh Sekda Landak, terselenggara rapat penting yang membahas satu hal sungguh strategis: penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Landak.
Turut hadir Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, serta kepala badan dan dinas terkait. Tak ketinggalan, Direktur PDAM Tirta Landak dan PT Landak Barajaki pun hadir mendampingi pembahasan. Semua berkumpul dengan satu tujuan luhur, memperkuat fondasi keuangan BUMD, agar semakin kokoh berdiri, semakin lincah melangkah, dan memberi manfaat nyata bagi daerah.
Singkatnya, penyertaan modal adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD berupa dana maupun kekayaan daerah, untuk dijadikan sebagai modal usaha. Bukan dihabiskan begitu saja, melainkan dijalankan, dikelola, dan dikembangkan agar kelak menghasilkan keuntungan.
Bentuknya bisa berupa uang, bisa pula berupa aset daerah yang dikelola secara profesional. Tujuannya jelas :
- Memperkokoh struktur keuangan perusahaan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembali untuk pembangunan.
Pemerintah tidak sembarangan menyerahkan modal. Segalanya harus melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan keuangan yang berlaku.
Satu hal yang sangat ditekankan: penyertaan modal ini tidak boleh mengganggu kesehatan keuangan daerah dan kemampuan membayar kewajiban jangka pendek. Artinya, pemerintah menyerahkan dengan perhitungan matang memberi dukungan, namun tetap menjaga keamanan keuangan rakyat secara keseluruhan. Tidak boleh karena memberi modal ke BUMD, justru anggaran rutin daerah menjadi terganggu.
Ada harapan besar di balik langkah ini. BUMD diharapkan :
- Kinerjanya semakin meningkat dan terarah.
- Daya saingnya semakin kuat menghadapi tantangan.
- Sumbangsihnya terhadap pembangunan dan pendapatan daerah semakin terasa nyata.
BUMD yang kuat bukan sekadar milik pemerintah. Ia adalah penyangga kemajuan daerah. Jika BUMD sehat, maju, dan menghasilkan, maka rakyat pun ikut menikmati hasilnya lewat pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang terus berjalan.
Singkatnya, rapat sore itu bermakna : Pemerintah hadir mendukung BUMD dengan kekuatan modal, namun tetap menjaga keseimbangan keuangan daerah. Dukungan diberikan, aturan ditegakkan, agar BUMD tumbuh menjadi kekuatan yang membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Landak.
Semoga penyertaan modal ini kelak berbuah manis BUMD semakin maju, pelayanan semakin prima, dan Pendapatan Asli Daerah pun semakin bertambah demi kemajuan bersama.





