Beritatrends, Magetan – Aktivitas hiburan malam sebuah kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, memicu gejolak hebat di tengah masyarakat. Lantaran dinilai merusak ketenteraman warga akibat beroperasi hingga subuh, Tim Advokat AS Law Firm bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) No Viral No Justice “Cak Sholeh” kini resmi mengambil langkah hukum.
Keluhan mendalam ini mencuat dalam acara podcast bersama Cak Sholeh yang digelar di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Warga yang sudah habis kesabaran mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan dan instansi penegak perda untuk segera menyegel tempat hiburan tersebut.
Permukiman padat penduduk yang semula tenang, kini berubah bising. Novia, warga yang rumahnya tepat berada di belakang lokasi kafe, membeberkan kesaksiannya mengenai situasi tidak kondusif yang harus dihadapi warga setiap hari.
Beberapa poin utama yang dikeluhkan warga meliputi: Suara Musik dan Teriakan: Dentuman musik yang memekakkan telinga berpadu dengan teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga larut malam.Gangguan Waktu Ibadah: Lokasi karaoke hanya berjarak 200 meter dari masjid. Operasional kafe yang sering kebablasan hingga pukul 05.30 atau 06.00 WIB sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama menjelang salat Subuh.Perilaku Tak Sopan: Adanya pengunjung yang diduga mabuk dan nekat buang air kecil sembarangan di sekitar permukiman warga.Akses Jalan Diblokir: Ibu Mardiah, warga lainnya, mengeluhkan kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan hingga menutup total akses masuk ke halaman rumahnya.
Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa Satpol PP, Polsek, dan Koramil sebenarnya sudah pernah merazia lokasi tersebut dan menemukan 6 hingga 10 perempuan pemandu lagu. Namun, teguran lisan petugas seperti dianggap angin lalu dan aktivitas ilegal tersebut tetap melenggang bebas.
Lurah Sugihwaras membenarkan adanya polemik berkepanjangan ini. Dirinya menjelaskan bahwa kafe tersebut awalnya hanya mengantongi izin operasional sebagai kafe dan restoran biasa, bukan tempat karaoke.
Pihak pemerintah desa bersama Forkopimcam sebenarnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, bahkan sempat membekukan operasional kafe selama 14 hari. Namun, begitu masa pembekuan habis, kafe karaoke tersebut kembali beroperasi menantang aturan.
Lebih mengejutkan lagi, kini beredar isu sensitif mengenai dugaan adanya keterlibatan anak di bawah umur yang sempat ditangani Satpol PP, serta beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan asusila di lokasi tersebut. Meski demikian, kabar burung ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Melihat jalan buntu yang dihadapi warga, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar keluhan di media sosial, melainkan harus diselesaikan lewat jalur hukum resmi.
Demi mengembalikan kedamaian desa, warga Dukuh Brancang secara resmi telah menunjuk tim kuasa hukum dari AS Law Firm yang terdiri dari:
Ahmad Setiawan, S.H., M.H.Agus Pujiono, S.H.Yully Bagus Trisnawan, S.Sy.Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Bersama Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh”, tim hukum menegaskan akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi dan meminta audiensi dengan Bupati Magetan. Jika terbukti ada pelanggaran izin dan norma sosial, warga menuntut agar kafe karaoke tersebut ditutup secara permanen tanpa kompromi.





