Sidang Putusan Tipikor Program PNPM Mandiri Tahun 2014 – 2020
BeritaTrends, Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A melakukan Putusan pada Tindak Pidana Korupsi Program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 – 2020 terhadap terdakwa Azwar bin Abdullah dengan pidana penjara 4 Tahun dan Denda Rp. 50.000.000.00,bertempat disalah satu ruang sidang PN Tanjung Karang Kelas 1A, rabu(7 Oktober 2026).
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nugraha Medica Prakasa, S.H.,
M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Hakim Anggota Edi Purbanus, S.H. dan Charles Kholidy, S.H.,M.H., serta Diana Puspitasari, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili
oleh Widya Saputri, S.H., sedangkan Terdakwa Azwar bin Abdullah didampingi oleh Penasihat
Hukum Febri Kurniawan, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu Annas Huda, S.H.,MH mengatakan pada siaran Pers nya “Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Register Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk menyatakan
Terdakwa Azwar bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Adapun amar putusan Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
- 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar bin Abdullah dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan. - *Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara 50(lima puluh) hari.
- *Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp171.643.115,00 (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah), dikurangi uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu sebesar Rp123.143.115,00 (seratus dua puluh tigajuta seratus empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).
- *Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Negara, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa Azwar bin Abdullah adalah sebesar Rp48.500.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- *Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti, dengan ketentuan pembayaran sebagian uang pengganti diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara.
Selain itu, Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014–2020, terangnya “.
Untuk di ketahui publik Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara.





