RDP DPRD, Direksi vs Karyawan PDAM Lawu Tirta, Kamis (8/12/2022)
Beritatrends, Magetan – Disaat PDAM Lawu Tirta kurang aman sehingga terjadi sebuah persoalan-persoalan yang seharus diselesaikan di Interent PDAM Lawu Tirta.
Menurut perwakilan karyawan PDAM Lawu Tirta, Asmar mengatakan, persoalan ini dimulai dengan tidak adanya atau kurangnya transparansi dalam menyusun RKAP untuk proyeksi tahun 2023. Kalau periode direksi sebelumnya itu terbuka, dalam arti satuan kerja dalam pejabat struktural dilibatkan. Namun mulai 2 tahun belakangan ini tidak terjadi. Sehingga kami menduga ada hal-hal yang bersifat di luar ketentuan, Kamis (8/12/2022)
“Kami mempertanyakan dasar usulan untuk kenaikan gaji direksi,”terang Asmar.
Jawaban dari Deruktur PDAM Lawu Tirta Magetan Anam menjelaskan, pembuatan RKAP sudah sesuai dengan regulasi yang ada, Permendagri 118 Tahun 2018. Kita sudah mulai membuat mulai Agustus, termasuk bukti-bukti rapat kita sudah melibatkan semua staf satuan kerja, stakeholder, dll.
“Justru disini kita banyak perubahan, sebelumnya belum mencerminkan manajemen resiko. jadi 2 tahun ini sudah sesuai ketentuan “ucap Anam.
Terkait masalah transparansi, kita jauh lebih transparansi. Ada beberapa bukti. Pertama, mekanisme pada bulan Agustus kita sudah mulai, sudah ada bukti pengajuan penyusunan RKAP tahun 2023. Jadi prosesnya Agustus dan pada ketentuan sudah harus ditanda tangani oleh KPRM. Ada surat dari satuan kerja yang pemangku kepentingan bagian keuangan, mencoba untuk pembuatan RKAP, termasuk draft tim kepanitiaan sudah dibuat, ada surat tugas siapa-siapa yang terlibat.
Jadi susunan rencana yang ditandatangani untuk istilahnya di DPR tim anggaran, ada pendapatan, investasi, dan sebagainya mekanisme sudah dibuat time schedulenya sesuai dengan Permendagri. Termasuk daftar hadir, dan dilakukan berkali-kali. Juga ada bukti rekaman rapat,”papar Anam.
Setiap masing-masing satuan kerja disusun estimasinya berapa, Kasusie Hubungan anggaran kita libatkan, kita tampung dengan brainstroming.
“Di luar ini, rapat-rapat seringkali dilakukan untuk menampung aspirasi, formal ataupun informal. Sampai terakhir usulan kabag,”Jelas Anam.
Manajemen hanya melihat kemampuan, kalau pendapatan segitu masak gak bisa dinaikkan?upaya gimana? targetnya? Begitu juga investasi, kalau membangun investasi tersebut apa yang diperoleh itu harus ada pertanggungjawaban.
“Buat skala prioritas, yang membuat mereka sendiri, urutkan sesuai dengan kemampuan. itu mekanisme yang kita lakukan,”terang Anam.
Kedua, diduga ada hal yang melanggar ketentuan. Disampaikan bahwa kita sesuai dengan regulasi yang kita pahami. Sebetulnya mekanisme sudah kita jalankan, direksi ke dewan pengawas dalam waktu 3 minggu untuk kajian dan diajukan kepada KPM.
“Semua sudah dilalui dan sudah sah, resmi. Ada berita acara, laporan dari dewan pengawas kepada Bupati, lembar pengesahan bupati, juga sudah sesuai, kan begitu,”ucap Anam.
Di sesi terakhir satuan kerja menyepakati termasuk yang Jumat kemarin tanggal 28/11/2022 kalau ndak salah menyepakati RKAP 2023 jalan lanjut. Yang perlu ditekankan adalah sosialisasinya. Diulang pada waktu tanggal 2/12/2022 kalau gak salah, diputuskan. Menurut amanat bupati untuk menyampaikan proses ini ke seluruh karyawan, yang pada waktu itu disampaikan dan disepakati, lanjut, ke depan ada yang perlu diperbaiki ya diperbaiki.
“Terkait regulasi, ada dugaan bahwa 2,5 kali gaji ini itu betul sesuai dengan perda no 8 thn 2012,”terangnya.
Selanjutnya ditengahi DPRD ketua Komisi C Dwi Aryanto, pertama terkait peraturan perundangan menjelaskan, memang bahaya medsos kalau dicuprit dijadikan landasan ya seperti ini.
Akhirnya kemana-mana, penjelasannya kurang lengkap dan runtut. Secara kesimpulan terkait penghasilan ditetapkan oleh KPM. Secara peraturan memang ada intruksi permendagri 25 tahun 1999, dan itu sudah dicampur permendagri 2 tahun 2007.
“PDAM Indonesia pasti target 2,5%, dicantumkan seperti itu karena kemampuan PDAM itu tidak sama. Contoh di Semarang 10%, itu bukan gaji tertinggi tapi terendah. Artinya kata kuncinya ditetapkan oleh KPM, KPM memakai hitungan seperti apa itu lingkupnya KPM. Kedua, kami mencermati direksi betul ada Permendagri 118, tentang renja dan lain-lainya, ruang yang menyusun RKAP adalah direksi, tetapi di ayat selanjutnya harus melibatkan jajaran, seperti apa dilihat di absesnsi, disitulah ruang bisa mewarnai RKAP. Yang saya tunggu dari 40% itu, sudah diputuskan berapa persen. Kita harus prinsiple dalam menentukan ini. Jika dimaksimalkan tidak ada ruang gerak, cadangan untuk menaikkan keksejahteraan tidak ada. Sedangkan di kabupaten Malang yang lebih tinggi dari kita hanya memakai 36%,”papar Dwi.
Ketiga, kedepan beban PDAM akan semakin berat nanti didiskusikan, karena tarif tidak bisa menutup biaya produksi lagi. Kalau kami yang di DPRD populer tidak menaikan gaji disaat beban PDAM yang seperti itu? Maka untuk kali ini direksi tolong disampaikan dari 40% (Permendagri 227)sudah mencapai berapa persen? kalau masih mencai 30% berarti bisa dirubah, berarti ada ruang untuk merubah ruang itu di RKAP kalau sudah mepet berarti kita harus memahami kondisi dan beban kedepan kondisi PDAM akan semakin berat.
“Menurut perkiraan dividen turun, berarti jika biaya produksi dinaikkan makakanya berdampak pada dividen, yaitu PAD ke Pemerintah Daerah,”tegas Dwi.
Ditempat yang sama Tikno anggota Komisi mengatakan, walaupun masalah gaji wewenang KPM, tapi harus tetap mengdepannkan faktor kepatutan dengan melihat kondisi pasca covid dan masa pemulihan ekonomi.
“Saya pengin tahu cashplo PDAM surplus atau belum ideal atau belum untuk kenaikan gaji,” tekan Tikno.
Jawaban Dereksi PDAM menjelaskan, prinsip penyusunan kalau ada rencana kenaikan gaji pegawai harus dihitung dulu di RKP, kalau direksi harus menunggu ketentuan dari KPM, yang mana sudah mengajukan kedua kali tapi bupati belum menyetujui karen akondisi keuangan.
“Karena untuk RKAP ini proyeksi by pendapatan, arti untuk menggaji bulanan masih mengumpulkan tagihan dari rekening masyarakat. Kemarin disosialisasikan kalau misalnya RKAP ini belum memenuhi ada keterbukaan, ditarik saja gak papa, ditetapkan lagi nanti dibahas dulu sampai malem gapapa asal resikonya ditanggung bersama,”ucap Dereksi PDAM Lawu Tirta.
Kami memandang kesejahteraan karyawan perusahaan dinaikkan minimal bisa nomboki karena inflasi. Sebetulnya ini wacana sudah berpikir keras. Kalau ujungnya RKAP ini disederhanakan sebagai kenaikan gaji dan tidak, ya sudah. Kalau secara prinsip perusahaan ini tidak menambah cost pemberlanjaan. Makanya dengan adanya itikad baik dari KPM, direksi, sebenrnya mengupayakan kesejahteraan lebih baik di kondisi yang memang sangat sulit. Makanya kami bawa teman’teman, ini lo pajaknya PDAM kalau tidak ada kenaikan tarif dan beban tetap akan bangkrut di tahun ini.
Itu ketentuan. Kalaupun itu tidak diserap kembali kepada perusahaan. Sementara selama ini terjadi kita tidak pernah maksimal. Jadi kemarin kami ajukan 2,15 2,25, 2,35 seperti itu. Tapi di anggaran 2,5.
“Terakit PAD turun, logis gak kenaikan kesejahteraan? Sebetulnya ada SE Permendagri, bahwa dalam menunjang SDGs, bagi PDAM yang pelayannya elulm 8-% dibebaskan kontribusi PAD, dikembalikan reinvestasi ke perusahaan. Ini Ngawi dan beberapa sudah dan sesuai ketentuan,”pungkas Anam.