Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan

 

 

 

Medan, beritatrends.co.id – Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang juga menjadi korban kasus pencurian di wilayah Pancur Batu, kembali menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan jalannya penanganan laporan hukum yang diajarkannya. Hingga kini, laporannya belum mendapatkan kejelasan, bahkan seolah-olah hanya dipindah-pindah antar unit kepolisian tanpa penyelesaian yang nyata.

 

Bersama keluarganya, Persadaan mendatangi kantor Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan resmi dari laporan yang diajukan di Polrestabes Medan sejak 26 Februari 2026. Ia meminta perhatian serius dari Kapolda Sumut serta Kepala Bidang Propam agar kasusnya ditangani secara adil, transparan, dan sesuai jalur hukum.

 

“Saya awalnya adalah pelapor sekaligus korban pencurian. Namun nasib saya berbalik, justru saya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menganiaya pelaku pencurian. Lebih berat lagi, saya dituduh memeras kerabat pelaku pencurian sebesar Rp250 juta. Saya menegaskan, saya tidak pernah melakukan hal tersebut, tidak pernah meminta uang sejumlah itu, dan tidak tahu dari mana asal tuduhan ini,” ungkap Persadaan dengan nada kecewa.

 

Tuduhan pemerasan itu pertama kali diketahui Persadaan dari sebuah rekaman video yang tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum. “Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukkan dan buktikan di jalur hukum yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

 

Secara administrasi hukum, laporan Persadaan tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026. Isi laporan mengajukan dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Janggal! Warga Truneng Protes, Anak Kades Terpilih Jadi Perangkat Desa

 

Yang membuat Persadaan semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah perpindahan laporan yang tidak menentu. “Laporan saya seolah-olah hanya dioper sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melaporkan langsung ke Polrestabes Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus,” keluhnya.

 

Upaya menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11 Mei 2026, Persadaan mengalami lingkaran setan yang melelahkan. Pengaduan dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.

 

“Saya datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan,” tambahnya.

 

Persadaan berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus ini, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *