Modus Pinjam Nama Orang Lain Rp. 140 Juta Hilang, Diduga Sandi Kabur ke Malaysia

Ilustrasi Peminjam kabur ke Malaysia

 

BeritaTrends, Bengkayang – Uang tunai Rp140 juta yang diserahkan dengan penuh kepercayaan, kini seakan ditelan bumi. Peminjamnya diduga tak hanya ingkar janji, tapi kabur ke seberang negeri. Ini bukan sekadar utang-piutang biasa ini dugaan penipuan yang merugikan warga Dusun Tawang, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Senin (12/10/2026)

“Akan Kembali Plus Bunga Sesuai Aturan OJK,”  Janji yang Palsu

Ceritanya sederhana namun memanfaatkan kepercayaan. Sandi datang ke rumah Endes di Tawang. Dia meminjam uang bukan atas namanya sendiri, melainkan atas nama orang lain. Dia meyakinkan Endes dengan janji manis uang akan dikembalikan tak lama lagi, lengkap dengan bunga yang katanya sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena percaya dan tergiur janji keuntungan, Endes menyerahkan Rp140.000.000 tunai tepat di rumahnya sendiri. Saat itu semuanya terlihat meyakinkan.

Uang Diterima Lalu Hilang Ditelan Bumi, Namanya janji, kadang hanya tinggal janji. Begitu uang berpindah tangan, jadinya berubah total. Hari berganti minggu, waktu pengembalian yang dijanjikan lewat begitu saja tak ada sepeser pun kembali.

Saat ditagih, jawabannya berputar. Lama-lama, Sandi makin sulit ditemui. Kabar yang bikin darah mendidih dia diduga telah melarikan diri ke Malaysia. Menghindari tanggung jawab.

“Saya merasa benar-benar tertipu. Rp140 juta saya serahkan di rumah saya sendiri di Tawang, Samalantan. Dia pinjam atas nama orang lain, janji kembalikan plus bunga OJK. Tapi setelah uang saya terima di tangannya, tidak ada pengembalian sama sekali. Sekarang orangnya diduga sudah lari ke Malaysia,” Endes, pemilik uang

“Pulang dan Selesaikan, Atau Kami Laporkan ke Polisi,” Endes tak tinggal diam. Pesannya tegas, jernih, dan menohok.

Baca Juga  Pemkot Madiun Asuransikan Seluruh Anggota KPPS dan Satlinmas

“Kami beri waktu dekat ini. Sandi harus pulang dan menyelesaikan pembayarannya. Kalau tidak ada niat baik, siap-siap saja kami pasti melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Hukum berlaku sama untuk semua orang,” Terang Endes

Hingga berita ini dimuat, Sandi belum memberikan tanggapan apa pun. Dia mungkin berada di seberang perbatasan saat ini, tapi uang rakyat yang diperoleh dengan cara menipu tak akan pernah bisa tenang dibawa lari.

Pesan Penting untuk Semua :

  1. Pinjam atas nama orang lain = waspadalah. Janji manis tanpa bukti tertulis = berisiko tinggi. Dan jika sudah menipu lalu kabur hukum tetap mengejar, di mana pun kamu bersembunyi.
  2. Sandi, dengar ini : Uang itu bukan milikmu. Pulang, selesaikan urusan ini dengan jujur. Karena di atas perbatasan sekalipun, keadilan tak pernah terlambat datangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *