Nasib Bambang Urip TM Sang Pesuruh JPU Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Beritatrends, Tanggamus – Kasus Tindak Pidana 378 (penipuan) yang di lakukan oleh Bambang Urip TM memasuki masa sidang dengan agenda tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi’in.

Sidang lanjutan tuntutan itu berlangsung secara virtual di gedung Chandra PN kota agung Tanggamus, Rabu (22/12/2021). hanya di hadiri oleh team pengacara Bambang mewakili Yelva Sabri,S.H. di wakilkan kepada Nurul Syamsi,S.H. dengan pimpinan sidang Ari Kurniawan,S.H.

Yang mana dalam kasus ini ada sebuah mata rantai keterlibatan antara satu dengan yang lain. apalagi pada sidang sebelumnya dalam agenda menghadirkan terdakwa Bambang Urip ia menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Fauzi (Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu) untuk mencari uang pinjaman dan sebagai gantinya akan di berikan proyek menurut keterangan dari terdakwa dan yang menjanjikan itu bapak (Fauzi) dan semua uang yang di dapat di berikan kepada Fauzi (Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu).

Lalu di mana keterikatan mata rantai nya, Fauzi memberikan perintah kepada Bambang, Bambang mencari pinjaman uang kepada Azarudin dan Azarudin guna memenuhi angka pinjaman yang di minta mencoba  meminta tolong kepada pihak lain (Investor) dengan mengatakan bahwa akan di berikan proyek di dinas pendidikan dan PU kabupaten Pringsewu sesuai keterangan Bambang sementara Bambang berdasarkan perintah Fauzi (Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu).

Bambang Urip TM yang merupakan pegawai honorer kabupaten Pringsewu di tuntut berdasarkan laporan terkait penipuan sebesar Rp 2,150 M dan sebuah mobil mewah Toyota Vellfier. Rabu 22 Desember 2021.

Pembacaan amar tuntutan di lakukan secara virtual ini oleh jaksa penuntut umum dengan isi tuntutan nya dengan dasar bahwa Bambang Urip TM telah menimbulkan kerugian materil pada orang lain dengan turut menikmati hasil nya, maka dengan itu berdasarkan alat bukti yang ada maka jaksa penuntut umum Menuntut terdakwa Bambang Urip TM :

Baca Juga  Pencabulan di Bawah Umur Dibekuk Jatanras Polres Sekadau

1.Bambang Urip TM terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

2.Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan.

3.berdasarkan bukti bukti persidangan berupa kwitansi Bukti 9 kwitansi itu di hadirkan oleh JPU dan di iyakan oleh Bambang, dengan rincian per kwitansi 1): 150juta 2): 100juta 3): 50juta  4): 150juta  5):300juta  6): 450 juta 7):350 juta 8):400 juta 9): 200 juta.

4. terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5000.

Dan oleh ketua majelis hakim memperkenankan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait pledoi pada tgl 5 Januari 2022.

Jika Bambang Urip TM di tuntut selama tiga tahun enam bulan penjara, bagaimana dengan Fauzi?

Pos terkait