Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Gelar Oprasi Gabungan, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
BeritaTrends, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar pada 1 juli hingga 2 Juli 2025. Operasi menyasar wilayah Kecamatan Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.
Kegiatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai merek rokok polos tanpa pita cukai, antara lain: Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild, dan lainnya.
“Rokok ilegal ini dikemas secara menarik, bahkan terkesan mewah, namun dijual dengan harga murah. Ini menjadi daya tarik bagi konsumen, khususnya perokok,” jelas Etha.
Ia juga menjelaskan bahwa para pemilik toko biasanya mendapatkan rokok ilegal melalui dua cara. “Pertama, mereka membeli langsung dari seseorang yang menawarkan ke toko. Kedua, mereka hanya dititipi oleh orang yang mengaku sebagai pengecer rokok ilegal,” ujarnya.
Dengan makin gencarnya operasi petugas, para pedagang kini cenderung menyembunyikan barang bukti dengan berbagai cara untuk menghindari penindakan. Beberapa modus yang ditemukan di lapangan antara lain menyimpan rokok di dalam lemari es, di bawah kasur yang ditutup kayu, bahkan di balik tumpukan pakaian dalam wanita di lemari.
Setiap toko yang dikunjungi petugas—baik yang menjual rokok ilegal maupun tidak—ditempeli stiker peringatan yang memuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
“Jika ada yang nekat mencopot stiker tersebut, kami tetap memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat lokasi,” Ujar Etha.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hasil Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025): Jumlah SBP (Surat Bukti Penindakan): 8, Jumlah Rokok Polos yang Diamankan: 17.816 batang, Perkiraan Nilai Barang: Rp26.905.080, Potensi Kerugian Negara: Rp18.144.310
Melalui operasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai dan perlindungan terhadap industri legal serta hak negara atas penerimaan cukai.