Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Madiun Gandeng APH

Beritatrends, Madiun – Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun menggandeng aparat penegak hokum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Polres Madiun.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat mengatakan Bapenda Kabupaten Madiun menggandeng aparat penegak hukum agar bisa memberikan informasi terkait konsekuensi hukum yang harus ditanggung pemilik restoran bila melaporkan kewajiban perpajakannya tidak benar.

Untuk itu sosialisasi secara langsung diberikan kepada pemilik restoran agar memberikan kesadaran mereka untuk membayar dan melaporkan kewajiban pajak secara benar dan  tepat waktu.

Ari mengatakan kegiatan sosialisasi ke restoran bagian upaya Pemkab Madiun mengedukasi wajib pajak secara langsung.  Lokasi sosialisasi kali ini menyasar pemilik restoran di rest area Tol Saradan, Kecamatan Saradan dan usaha restoran di wilayah Kecamatan Wungu.

Menurut Ari, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun gencar melakukan sosialisasi pajak daerah ke restoran-restoran untuk pengoptimalan pemasukan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber anggaran pembangunan di Kabupaten Madiun.

Pasalnya PAD dari sektor pajak daerah saat ini menyumbang sebesar Rp 87,3 Milyar atau 31,16 Persen dari total target PAD 2023 Rp. 280,3 Milyar.

Ari mengatakan sebelumnya Bapenda Kabupaten Madiun sudah mengundang pemilik restoran untuk datang ke kantor diberikan sosialisasi pengenaan pajak restoran. Tak hanya itu Bapenda Kabupaten Madiun sosialisasi melalui media cetak dan elektronik agar wajib pajak mematuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, Ari menyebutkan Bapenda Kabupaten Madiun sebelumnya sudah melakukan pemasangan alat rekam transaksi / taping box pada objek pajak restoran, hotel, pembangunan aplikasi pajak daerah secara online, melalui link http://pajakdaerah.madiunkab.go.id/ dan pemasangan banner di objek pajak hotel dan restoran secara bertahap.

Ari berharap adanya kegiatan sosialisasi itu  berimplikasi pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakannya.

Baca Juga  Bantuan Untuk Korban Banjir di Kecamatan Ngabang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *