Ormas GPI Gelar Demo di Kantor Pemkab dan DPRD Blitar sampaikan Beberapa Tuntutan

Demo di Kantor Pemkab dan DPRD Blitar sampaikan Beberapa Tuntutan

Beritatrends, Blitar – Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mengelar aksi demontrasi terkait beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar, Senen (18/09/2023).

Aksi GPI pimpinan Joko Prasetya pertama di gelar di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, Perwakilan Ormas GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar dan Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar.

Di DPRD Kabupaten Blitar Massa GPI sama menyuarakan tuntutannya diantaranya Pengelolaan PDAM yang diduga ada kebocoran-kebocoran, Pengelolaan Eks Bengkok, dan Penyewaan Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri, serta Pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, dan RS Srengat.

Menurut Joko Prasetya saat diwawancarai awak media mengatakan, terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri, jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak, biaya umum setiap bulan akan terserap.

Ormas GPI saat beaudiensi dengan Komisi I dan OPD di Kantor DPRD Kabupaten Blitar
“Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp294 juta pertahun belum dipotong pajak, nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Joko.

Lanjut Joko, dan terkait PDAM, kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, kita sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa, apa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.

Baca Juga  Dua Kali Kegiatan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 Media Tidak Bisa Publikasi Terganjal EO

“Terkait aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan. Bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Joko Prasetya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *