Ormas OI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pilkada Anggota Dewan ke Bawaslu Magetan Jawa Timur

Ketua Ormas OI, Sifaul Anam, yang didampingi Masyarakat Sipil Magetan Lilik Abdi Kusuma

Beritatrends, Magetan – Tepat pada 1 Oktober 2024 Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu melaporkan dugaan Tindak Pidana Pilkada Anggota DPRD Magetan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Laporan ini diserahkan secara langsung oleh Ketua Ormas OI, Sifaul Anam, yang didampingi Masyarakat Sipil Magetan Lilik Abdi Kusuma, dan anggota Ormas OI Tom Tom Kepada Bawaslu Kabupaten Magetan.

Surat pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana Pilkada sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh nama-nama terlampir dalam laporan ini selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.

“Dasar Pertimbangan ini antara lain,1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Sifaul Anam setelah menyerahkan surat laporan ke Kantor Bawaslu Magetan, Selasa (01/10/2024)

Dari laporan tertulis tersebut terdapat 18 dasar atau alasan hukum yang dapat dipelajari lebih lanjut.

“Jadi jangan salah tafsir, ini adalah dugaan tindak pidana Pemilukada yang kita laporkan terduga Anggota DPRD Magetan yang namanya dicantumkan didalam tim Kampaye masing-masing paslon satu, dua, maupun tiga. Semua kita laporkan dan kita tidak memihak salah satu paslon,” imbuh Sifaul Anam.

Ketua Ormas OI, Sifaul Anam, yang didampingi Masyarakat Sipil Magetan Lilik Abdi Kusuma, dan Anggota OI Tom Tom

Lebih lanjut, susunan tim kampanye dari masing-masing paslon itu sudah diserahkan ke KPU dan ini kita laporkan ke Bawaslu bahwa diduga adanya nama anggota DPRD yang dicatutkan didalam tim kampanye tersebut.

Baca Juga  Kapolda Dampingi Kunjuangan Kerja Presiden RI di Sumatera Utara

“Perhari ini kita laporkan ke Bawaslu, yang mana itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang seharusnya Pejabat Negara, TNI Polri, PNS, kemudian DPRD itu menjadi Jabat Negara itu tidak boleh menjadi anggota aktif Kampanye,” tutur Sifaul Anam.

Ia menekankan bahwa tidak membenci siapapun, kita tidak memusuhi siapapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan.

“Kami berharap Pilkada 2024 ini benar-benar dilakukan dengan cara yang sehat, yang bersih tanpa adanya tindak pidana pelanggaran administratif maupun tindak pidana hukum,” tegas Sifaul Anam.

Sifaul Anam menjelaskan seharusnya tim kampanye ini menjadi tugas dari KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran terkait tim kampanye pilkada.

“Bisa jadi Paslon ini timnya tidak paham, ketika anggota DPRD aktif ini dimasukkan ke jajaran kampanye ternyata bertabrakan dengan aturan hukum, dan solusinya itu segera dirubah agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Sifaul Anam.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak membuat Pemilukada 2024 di Kabupaten Magetan menjadi ricuh.

“Ini bukan serta merta membuat Pilkada 2024 di Magetan itu ricuh, kita menginginkan mencetak pemimpin yang berangkat dari sistem Kampanye yang baik dan benar, yang bisa membawa perubahan besar di Kabupaten Magetan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Sifaul Anam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *