Pabrik CPO, PT ISS , Mempawah Hulu, Diduga Banyak Pelanggaran

Pabrik CPO, PT ISS 

Beritatrends, Garu, Mempawah Hulu, Landak  – Sudibjo, selaku team investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, menyampaikan kepada media, bahwa setelah turun ke area pabrik, dan langsung menemui Zika, Humas PT ISS, Indah Subur Sawit, yang beroperasi di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dalam pernyataannya, bahwa ada dugaan beberapa pelanggaran yang terjadi, baik sengaja atau tidak sengaja, diantaranya :  ada pabrik CPO yang beroperasi, padahal pembangunan media pendukung belum rampung, kolam limbah belum rampung, baru kolam 6, limbah mencemari udara, bau yang menyesakan nafas dan bau busuk tercium sampai radius cukup jauh, terus ada dugaan koperasi suplayer buah berasal dari koperasi yang berkedudukan di Ngabang , yang notabene radiusnya sudah ratusan kilometer.

“Sementara koperasi Binua Garu Sejahtera, disinyalir belum semua berproduksi, dan diduga hanya sebagai lending projek berdirinya pabrik, belum lagi sumber buah yang masuk di ISS, sebagian besar diduga dari buah berbagai sumber yang di claim milik koperasi tertentu, di claim sepihak padahal sebagian besar TBS tersebut bersumber dari exs PT Malindo Persada Katulistiwa dan PT Maeskha Bumi Semesta, dan dari exs PT Surya Jaya Selaras, artinya ada dugaan PT ISS, membeli buah dengan dokumen manifulasi, dan di duga kuat banyak hal yang di langgar, di duga kuat banyak manifulasi, pastinya ada dugaan pengamplangan pajak, dan mal administrasi,”kata Sudubjo mempertegas,

Di tempat terpisah, Melky Aguino, tokoh pemuda Mempawah Hulu juga membenarkan keluhan terkait bau limbah yang menyengat.

Hal lain juga di tanggapi oleh kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, S.Hut, M.Sc menyayangkan management PT ISS, Sejak beroperasi sampai hari ini.

Baca Juga  Dijerat Pasal Aborsi, Bripda Randy Resmi Ditahan Kejaksaan Mojokerto

“Bulan ke 7, belum menyampaikan laporan berkala terkait kegiatan Pabrik PT ISS,”jelasnya.

Dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, melalui Dodon, mengatakan, Studi kelayakan amdal PT ISS Belum terbit.

Selaku Team LPK- RI, Kabupaten Landak, Sudibjo, meminta semua pihaknya menjalankan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan ada dugaan kedekatan korelasi bisa menjadi dasar melakukan pelangaran,”tutup Sudibjo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *