Ilustrasi Diduga Ada Pembayaran Fiktif Soal Media
Beritatrends, Pringsewu – Pak Kajati Lampung Mohon Tepati Janjinya Periksa Sekretariat DPRD Kabupaten Diduga Korupsi Soal Pembelajaan Media dan Pembelajaan lainya.Rabu(10/5/2023).
Melalui Siaran Pers Humas Kajati Lampung yang diterima media Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan aduan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.
“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”,Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A, ujarnya.
Saat di hubungi media ini salah satu media menjelaskan bahwa pembayaran publikasi Advetorial di sekretariat DPRD adalah Fiktif di karenakan pada bulan Maret media ini telah di mintai kwitansi dan BKP di stempel juga oleh media untuk pembayaran publikasi Advetorial tetapi sampai sekarang ini bulan mei belum ada pembayaran apapun oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu melalui Pembayaran belanja media tahun anggaran 2023. Media ini mengatakan waktu 2022 juga sama modus yang dilakukan sama persis cuman beda saja bulannya…media ini meminta Kajati Lampung untuk menepati janjinya untuk periksa secara urut soal Anggaran Belanja Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dari tahun 2020 – 2023 ini diduga ada korupsi didalamnya..terbukti telah dilakukan penahanan oleh salah satu PPTK makan minum DPRD Kabupaten Pringsewu pada tahun kemaren itu,kami memohon ungkap juga soal lainya.. ujar Yayan.(10/5/2023).
Dilansir oleh media online (Jnnews) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439.