Pak Kajati Lampung. Proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Embung Tahun 2021 Asal Jadi

 Beritatrends, Pringsewu – Proyek Embung dari APBD Provinsi Lampung 2021 lalu melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung telah menganggarkan proyek pembangunan Embung kecil yang berlokasi di Pekon Tri Tunggal Mulyo dan Pekon Srikanton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diduga asal jadi, Senin (7/3/2022).

Pembangunan Embung dimaksud di laksanakan oleh CV. Pambers dengan nilai kontrak SPK Rp.461.671.000.00.
Dimulai tgl 26 November 2021, Pelaksanaan 37 hari kerja. saat ini sudah selesai dikerjakan namun menjadi keluhan warga Pekon Tritunggal Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan oleh warga yang meminta namanya untuk di inisalkan YT, senin (7/3/2022) menurutnya pembangunan embung di Pekon Tritunggalmulyo ini dinilai hanya menghambur hamburkan uang negara.

Lanjutnya lagi, kami juga sebagai masyarakat desa setempat mempertanyakan apa memang benar proyek ini embung, karena sangat bedah dengan pembangunan embung-embung ada ada di daerah lain. Dan kalau embung yang berada di Pekon Triagaung mulyo ini menurut pandangannya sebagai masyarakat awam hanya seperti kolam ikan hanya di gali saja dan tidak dipasang penahan tanah atau dinding di bagian galian.

“Kami juga mempertanyakan apa memang benar ini pembangunan embung, karena menurut kami ini seperti kolam ikan. Sangat berbeda dengan embung-embung di daerah lain,” cetus “YT”.

Dikatakannya lah yang sama oleh salah satu warga Pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, kami juga sebagai masyarakat Srikaton meminta kepada pihak pihak terkait terutama pihak aparat hukum supaya bisa turun kelapangan dan memeriksa proyek embung ini karena kuat dugaannya pembangunan embung dimaksud banyak merugikan keuangan negara. Karena Sangat fantastis jika hanya mengeruk tanah saja menelan uang negara mencapai SPK Rp.461.671.000.00.

Baca Juga  Ormas Harimau Masih Menaruh Kepercayaan Pada Bupati Mojokerto

Dimulai tgl 26 November 2021, pelaksanaan 37 hari kerja lebih jadi kami sangat berharap kepada aparat hukum supaya bisa mengaudit proyek embung ini.

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada aparat hukum supaya bisa turun kelapangan dan melakukan audit pada proyek embung ini, karena sangat fantastis jika hanya menggali tanah saja menghabiskan dana hampir setengah miliar rupiah,” harapnya

Sedangkan terkait keluhan warga terhadap pembangunan embung di Pekon Tritunggal dan Pekon Srikaton ini pihak Dinas Pengelolaan dan Sumberdaya Air Provinsi Lampung ,Belum di konfirmasi sampai berita ini diturunkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *