Paripurna DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan Propemperda dan R-APBD 2022

Paripurna DPRD Ponorogo.

Beritatrends, Ponorogo – DPRD Ponorogo telah mengelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Paripurna di gelar di Lantai dua DPRD, Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (25/11/2021).

Acara turut hadir, H. Sugiri Sancoko, S. E., MM Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H Wakil Bupati Ponorogo, Sunarto, S.Pd Ketua DPRD Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekda Ponorogo, Kompol Meiridiani, SH MH, MM, WaKapolres Ponorogo Kapten Inf Usman Effendi Pasi Inteldim 0802/Ponorogo, Wiyanto S.H., M.H Wakil Kepala Pengadilan Negeri Ponorogo, Yuki Rahmawati S. S.H Kasi Datun Kajari Ponorogo, OPD Ponorogo dan Anggota DPRD Ponorogo.

Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H, Wakil Bupati Ponorogo menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang akan disetujui bersama hari ini, terkait dengan materi dan perangkatnya yang telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan penuh dinamika.

“Semenjak rapat di Badan Anggaran DPRD, maupun rapat-rapat panitia khusus serta telah pula melibatkan kalangan akademisi yang ditunjuk oleh DPRD. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyusunannya maupun materi yang ada di dalamnya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD yang telah disetujui bersama ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi.

“Proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah dapat dilakukan apabila Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Wabub Lisdyarita.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polda Lampung

Program dan kegiatan yang tercantum di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 benar-benar program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Ponorogo baik program-program pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, perdagangan, kepariwisataan, perhubungan, sanitasi dan penyehatan lingkungan permukiman serta program-program lainnya yang mendukung pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Masih oleh Lisdyarita, Salah satu komitmen pemerintah daerah untuk segera dapat mewujudkan salah satu upaya untuk mendukung program tersebut adalah dengan melakukan pinjaman kepada kementerian keuangan melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

Di dalam rancangan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.295.622.768.408,- dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.500.704.351.924,-, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 190.300.000.000,- yang seluruhnya dapat ditutup dari pembiayaan daerah.

“Dengan demikian kita semua berharap atas ridho Allah SWT semoga apa saja yang telah berhasil kita putuskan bersama dapat menjadi produk kebijakan publik yang mengantarkan masyarakat Ponorogo menjadi masyarakat yang Harmonis, Elok, Bergas, Amanah dan Taqwa,” pungkas Wabub Ponorogo.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur, bahwa Rancangan Keputusan DPRD tentang propemperda wajib untuk dilakukan proses konsultasi terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan. Hal tersebut hasilnya sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Biro Hukum tertanggal 18 November 2021 Nomor : 188/28874/ 013.2/2021 tentang Hasil Konsultasi Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2022.

Dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dapat disusun beberapa usulan raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 22 Raperda, yang terdiri dari 17 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan 5 Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Ponorogo, dengan rincian materi raperda sebagai berikut :

Baca Juga  Diskominfo Landak Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu Landak

1) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2041.

3). Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

4) Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

5) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo.

6) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2025.

7) Penanaman modal.

8) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

9) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

10) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, termasuk lain-lain pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

11) Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Di Kabupaten Ponorogo.

12) Pencabutan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan.

13) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perumda Air Minum.

14) Bangunan Gedung.

15) Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

16) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lppl) Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

17) Penataan Pedagang Kaki Lima.

18) Penataan, Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Rakyat.

19) Penanggulangan Bencana.

20) Badan Usaha Milik Desa, Dan
Ketahanan Pangan.

Sementara, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto kepada awak media mengatakan, seperti yang dibacakan oleh ketua pansus banyak kegiatan yang muncul saat pembahasan ditingkat pansus.

“Seperti ada laporan dari masyarakat saat pembelajaran tatap muka diberlalukan, terjadi kecelakaan yang meningkat drastis. Akhirnya muncul usulan dari masyarakat, Polres, orang tua murid agar diadakan angkutan cerdas sekolah,” ungkapnya.

Untuk itu, tahun 2022 nanti angkutan cerdas sekolah akan diberlakukan lagi dan sudah dianggarkan.

Baca Juga  Juara Favorit Pemilihan Ratu Kebaya 2024 di Raih Bhayangkari Magetan

Selain lanjut Sunarto, ada kegiatan yang baru dan harus dibiayai dan PEN kemungkinan akan terus berlanjut di tahun 2022.

“Ada sekitar 13 kegiatan baru yang muncul saat pembahasan pansus,” jelasnya.

Sunarto menyebut, seperti misalnya anggaran gaji P3K yang dari pusat belum dianggarkan dan ini harus kita anggarkan.

“Ada usulan BPJS perangkat desa, biaya pemilihan kepala desa (belum masuk di RAPBD), Belanja jaminan kesehatan, jaminan kerja untuk seluruh anggota BPD dan ketua RT, operasional ketua RT, angkutan cerdas sekolah, BPJS pegawai non ASN, menyiapkan 5 base camp untuk mahasiswa yang kuliah di luar Kota,” terangnya.

Dikatakan, total anggaran dalam RAPBD tahun 2022 dari rencana awal Rp 2 triliun 395 milyar lebih, menjadi Rp 2 triliun 500 milyar lebih.

“Jadi ada penambahan yang signifikan, saat di bahas pansus,” ucapnya.

Harapannya, ekpetasi yang tinggi dari masyarakat terkait infra struktur dan sebagainya mudah-mudahan tercukupi dengan adanya RAPBD 2022.

Pun, ada 22 Raperda yang akan dituntaskan pada tahun 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *