Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dibidang Cukai

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dibidang Cukai

Beritatrends, Blitar- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Peraturan perundang-undangan dibidang cukai, bertempat di Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Rabu (17/05/2023), sosialisasi ini di kemas dalam bentuk pagelaran seni jaranan yang sukses mengundang ratusan masyarakat untuk menonton.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam, Satpol PP serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sekretaris Satpol PP Wahyudi, ST, MM menyampaikan, rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang, dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Utamanya para penjual rokok diimbau agar menolak bila ditawari untuk menjual rokok polosan ini karena memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Alasan dilarangnya menjual rokok polosan ini adalah merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau. Sebab produsen rokok polosan ini tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang.

Sedang pemasukan cukai ini oleh pemerintah akan dikembalikan kembali ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti kegiatan pagelaran pentas seni jaranan inipun terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau .

Sementara itu Kepala Desa Tumpak Kepuh Miswanto menyampaikan, melalui sosialisasi ini masyarakat paham bahwa menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang. Dan masyarakat bisa membantu pemerintah untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,”pungkasnya.

Baca Juga  Lelang Proyek Ranah ULP, Komisi B DPRD Magetan : Tak Bisa Memberikan Dispensasi

Pos terkait