Tilang Manual Tetap Berlaku di Magetan

Tilang manual sasaran knalpot brong di Sarangan (29/4/2023)

Beritatrends, Magetan – Sejumlah daerah di Indonesia kembali memberlakukan tilang manual, setelah sebelumnya menggunakan sistem ETLE alias tilang elektronik.

Namun, berbeda dengan Kabupaten Magetan, Satlantas Polres setempat sejak dahulu tetap memberlakukan tilang manual.

Menurut Kasatlantas Polres Magetan, AKP Trifonia Situmorang, meskipun telah ada 2 mobil ETLE, akan tetapi sasarannya hanya pada pelanggaran aturan penggunaan helm dan seat belt (sabuk pengaman).

“Tilang manual tetap kami lakukan, karena tilang dengan mobil ETLE hanya menyasar pengendara yang tidak memakai helm dan seat belt,’’ terangnya, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, lanjut Kasatlantas, tilang manual menyasar penggunaan knalpot brong dan balap liar.

Selain itu, juga menyasar kendaraan yang tidak memasang pelat nomor kendaraan dan pengendara dengan kecepatan tinggi di jalan raya.

Adapun kebanyakan tilang manual dilakukan pada pagi hari saat patroli dengan pelanggar terbanyak dari para pelajar.

‘’Tilang manual terakhir pada puluhan knalpot brong kendaraan wisatawan di area Sarangan, hingga saat ini masih berada di Mapolres Magetan,’’ katanya.

AKP Trifonia menjelaskan, meski berjalan beriringan, mekanisme tilang elektronik dan manual juga berbeda.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Magetan menghimbau agar para pengendara selalu mematuhi aturan yang berlaku.

‘’Jika yang ditilang dengan mobil ETLE akan diberikan surat penilangan langsung diantar ke alamat rumah pelanggar, sedangkan untuk tilang manual biasanya bayar ke Pengadilan,” paparnya.

Baca Juga  Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Seorang Bidan

Pos terkait