Saat menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah
Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, Penjelasan Bupati Magetan Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (6/10/2021).
Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :
1). Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
2). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
3). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.
Dalam penjelasan Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si tersebut menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, penerimaan daerah salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah. pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri dari komponen-komponen : 1). Pajak Daerah, 2). Retribusi Daerah, 3). Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan 4). lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Lanjut Bupati, komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terutama berasal dari hasil penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha. dalam upaya penguatan kemapuan keuangan daerah, maka perlu upaya peningkatan PAD Kabupaten Magetan yang berasal dari komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu dari sumber penyertaan modal pemerintah Kabupaten Magetan kepada badan usaha.
“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank usaha mikro kecil dan menengah Jawa Timur, latar belakang secara umum, latar belakang penyertaan modal kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur bank usaha mikro kecil dan menengah Jawa Timur sama dengan penyertaan modal yang dilakukan pada PT BPRS Magetan (perseroda), yaitu : 1). Sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, 2). merupakan badan usaha milik daerah, dimana pemerintah kabupaten magetan sebagai salahsatu pemegang saham, 3). pemberdayaan ekonomi di kabupaten magetan. berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat jawa timur bank usaha mikro kecil dan menengah Jawa Timur,”papar Bupati Suprawoto.
Pemerintah Kabupaten Magetan telah melakukan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, yakni sampai dengan Tahun 2020.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.
Penggantian nomenklatur perangkat daerah dikarenakan perubahan, penggabungan, atau pemisahan urusan, yakni :
1). Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah.
2). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan. Permukiman.
4) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.
5) Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas lingkungan Hidup, Pangan, dan Perikanan.
6) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Tenaga kerja.
7) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
8) Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
9) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
10) Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pembentukan perangkat daerah baru, yakni : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sedangkan penghapusan perangkat daerah tertentu, Dinas Tenaga Kerja, Integrasi Lembaga Teknis Daerah yang sudah ada ke dalam kelembagaan perangkat daerah, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Penghapusan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana semula menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral menjadi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
Kemudian mengubah ketentuan Pasal 8, mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit Organisasi Bersifat Fungsional dan Rumah Sakit Daerah sebagai unit Organisasi Bersifat Khusus.
Selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 12 mengenai waktu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada perangkat daerah yang diubah berdasarkan peraturan daerah ini, yakni dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023.
Lalu mengubah ketentuan Pasal 13, menyesuaikan perubahan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan integrasi lembaga teknis daerah badan kesatuan bangsa dan politik ke dalam kelembagaan perangkat daerah.
Terus menambahkan 1 (satu) pasal baru yang mengatur masa transisi perubahan perangkat daerah, berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023.
“Serta mengubah ketentuan Pasal 15, dimana dengan penyesuaian rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan integrasi lembaga teknis daerah badan kesatuan bangsa dan politik ke dalam kelembagaan perangkat daerah, maka sudah tidak ada lagi pasal yang dikecualikan pencabutannya. penghapusan ketentuan pasal 16, karena materi muatannya sudah tidak relevan,”pungkasnya.