Beritatrends, Sintang – Lahan pembangunan pasar tradisional modern Kapuas raya yang memiliki legalitas jelas hak kepemilikannya, secara Syah dan diakui oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang. Tanah tersebut saat ini telah didirikan bangunan oleh Pihak PT PELITA INTRA NASIONAL diatas tanah bersertifikat dengan nomor HM 564, 577, 579, 580, 581, 583, 584, dan 587. tanah itu dulunya terletak di Desa Kapuas Kanan hulu, sebelum pemekaran menjadi Desa Rawa Mambo Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Keseluruhan tanah yang bersertifikat dengan nomor HM 564, 577, 579, 580, 581, 583, 584 dan 587 itu, sudah dibeli oleh Saudara Kim Ik Bae. setelah tanah itu dibeli dengan legalitas yang jelas, dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Pihak BPN Kabupaten Sintang menjadi empat porsil. dengan nomor SHM nomor 6350, 2820, 2815, dan 2020. Sesuai surat Hak Milik secara Syah dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang. Maka atas dasar itu, tanah tersebut kami bangun menjadi Pasar Tradisional Modern Kapuas raya, ujar Marsel.
Kuasa Hukum Pak Surianto Selaku Direktur PT PELITA INTRA NASIONAL, Marselinus Daniar SH mengatakan, Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang itu
telah dilakukan konsolidasi ditahun 1997 yang lalu, tanah tersebut juga telah diganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
“Maka berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan barat itu, bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 6298/Kapuas Kanan Hulu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi”, kata Marsel, Selaku Kuasa Hukum Pak Surianto.
Menanggapi polemik masalah tanah yang dibangun untuk Pasar Kapuas raya tersebut, awak media Beserta Kuasa Hukum PT PELITA INTRA NASIONAL dan Agustinus CS, untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten Sintang, Kamis (19/5/2022), Kepala Kantor BPN Kabupaten Sintang, Junaedi SH.MH menyampaikan, “Ketika ada pihak pihak yang merasa keberatan dengan surat sertifikat tanah yang sudah pihak BPN Sintang keluarkan, silahkan mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti serta alasan yang kuat. Dan sepanjang saya belum dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk dimintai keterangan, saya belum mau memberikan penjelasan terlalu jauh, kata Junaedi. “Yang jelas sertifikat yang terbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Sintang itu, adalah sertifikat diatas tanah yang dibangun Pasar Modern Kapuas raya itu sudah melalui mekanisme ataupun prosedur yang jelas. Bahkan hal itu sudah kami rapatkan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tentang Amdal dan lain lainnya,” kata Junaedi.