Beritatrends,Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru untuk ditetapkan menjadi perda. Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan pimpinan DPRD Ponorogo dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (13/1/2025).
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan, perda tentang PKL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di wilayah Ponorogo.
Dengan regulasi ini, Sugiri optimistis keberadaan PKL dapat terkelola lebih baik sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pelaku usaha kecil tersebut.
“Perda ini tidak hanya untuk menata, tetapi juga masuk ke ruang-ruang PKL agar kesejahteraannya, tempat usahanya, dan kerapian kota bisa terjaga. Semuanya demi kemajuan Ponorogo,” ujar Sugiri.
Sementara itu, perda tentang BUM Desa diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Dari total 281 desa di Ponorogo, saat ini sudah ada 156 BUM Desa yang berbadan hukum. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong semua BUM Desa beroperasi maksimal guna memperkuat perekonomian lokal.
“Ini langkah penting agar usaha desa hidup, UMKM berkembang, dan roda ekonomi terus berputar. Ponorogo akan lebih baik jika desa-desa maju,” jelas Kang Bupati.
Sugiri menegaskan agar kedua perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan hanya jadi kertas dokumen. Perda ini harus dijalankan demi kesejahteraan dan kemajuan Ponorogo,” tambahnya.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa kedua raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi perda. Ia berharap aturan ini mampu memperkuat perekonomian desa dan menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan ruang publik.
“Kami optimistis raperda ini akan memberikan dampak signifikan, baik untuk pengembangan desa maupun pemberdayaan pelaku usaha kecil. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi perda ini,” ungkap Dwi Agus.
Dengan disepakatinya raperda ini, Ponorogo diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang terstruktur dan terarah.