Beritatrends,Blitar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar ini. Tersangka terbaru berinisial MM, yang diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rini Syarifah.
Penetapan MM sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, pada Senin (2/6/2025). Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Pidsus 18 Nomor: Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025, penyidik menemukan adanya bukti kuat keterlibatan MM dalam pusaran korupsi proyek Dam Kali Bentak.
MM diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari HB (alias BS), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Dana tersebut berasal dari anggaran proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis demi kepentingan masyarakat.
“Aliran dana ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Blitar serta rekanan pelaksana proyek. MM menerima dana tersebut sebagai bagian dari proses manipulasi anggaran proyek,” jelas Diyan Kurniawan dalam keterangannya.
Seiring dengan penetapan sebagai tersangka, MM langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025. MM kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan Sebelumnya
Sebelum penetapan MM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
MB, pemilik CV Cipta Graha Pratama, kontraktor pelaksana proyek Dam Kali Bentak.
MIB, admin di perusahaan tersebut, yang turut mengatur administrasi proyek fiktif.
HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
HB/BS, Kabid SDA Dinas PUPR, yang menjadi perantara penyaluran dana haram kepada MM dan pihak-pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut diduga secara bersama-sama mengatur pelaksanaan proyek secara tidak transparan dan melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga memalsukan laporan pekerjaan fisik serta memanipulasi dokumen untuk mencairkan dana proyek secara bertahap, yang sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukan.
Barang Bukti Sudah Diamankan
Penyidik Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti ini diyakini berkaitan langsung dengan modus operandi yang dijalankan, termasuk komunikasi internal antar pihak serta transaksi keuangan yang mencurigakan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat lain atau pihak swasta yang ikut menikmati hasil korupsi proyek tersebut.
Komitmen Kejaksaan Usut Tuntas
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Diyan Kurniawan menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu menjerat siapapun yang terbukti terlibat, termasuk jika melibatkan pejabat aktif ataupun mantan pejabat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh lagi ada ruang bagi korupsi di sektor infrastruktur,” tegasnya.