Pemkab Magetan Bersama Jasa Raharja dan Bapenda Jatim Teken MoU Opsen Pajak PKB BBNKB

Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (05/11/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta keselamatan berlalu lintas di Magetan.

Penjabat (PJ) Bupati Magetan, Nizhamul, menjelaskan bahwa MoU ini mencakup sistem opsen pajak sebagai skema baru yang menggantikan mekanisme bagi hasil tanpa membebani wajib pajak.

Opsen pajak memungkinkan aliran pajak masuk langsung ke kas daerah setiap hari, tanpa menunggu periode transfer dari provinsi seperti sebelumnya.

“Dengan opsen pajak, dana masuk langsung ke kas daerah, sehingga bisa segera dimanfaatkan,” jelas Nizhamul.

MoU ini juga mengatur pembagian pendapatan opsen pajak antara Bapenda Jatim dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, di mana kabupaten akan menerima 66% dari pendapatan tersebut, sementara sisanya masuk ke provinsi.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, menambahkan bahwa saat membayar pajak, wajib pajak akan menyertakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dana korban kecelakaan.

“Dengan adanya MoU ini, kita juga berupaya menjamin perlindungan bagi pengendara dan berkontribusi menurunkan angka kecelakaan di Magetan yang masih tinggi,” ujar Rudi.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab Magetan berharap dapat mempercepat realisasi target PAD, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepatuhan pajak dan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga  Disparbud Magetan Boyongan Ke Kantor Baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *