Pemkab Magetan dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan

Penandatanganan Nota Kesepakan Pemkab Magetan dan Kejari Magetan digelar di Ruang Jamuan, Pendopo Surya Graha, Magetan, Senin (13/12/2021).

Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan melaksanakan Penandatanganan nota kesepakatan di Ruang Jamuan, Pendopo Surya Graha, Magetan, Senin (13/12/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto, Sekda Magetan Hergunadi, Kepala Kejari Magetan beserta jajaran, serta Kepala OPD terkait.

Kesepakatan ini dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara apa bila dihadapi pemerintah kabupaten Magetan.

Bupati Magetan, Suprawoto mengatakan, MOu ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkab Magetan bersama kejari, ini merupakan perpanjangan MOu yang telah berjaln.

“Bukan kali ini saja, tapi kami melakukan perpanjangan karena masa berlakunya 2 tahun maka oleh sebab itu karena habis maka dilakukan perpanjangan.

Dijelaskanya, Pemda menempatkan kejari Magetan sebagai pengacara, mendampingi kami dalam Legal Opinion, dan pendampingan lainnya.

“Ada macam-macam pendampingan supaya Pemda jangan sampai kami yang sudah kerja mengeksekusi program-program nanti ada masa hukum. Itu yang substansi. Dan saya terimakasih sampai saat ini kami belum pernah ada kasus kasus,” jelasnya.

Suprawoto berharap, pendampingan yang sama tidak hanya kepada pemerintah, namun juga diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, pemda selama ini juga telah memiliki Inspektorat yang akan mendampingi setiap permasalahan hukum pemda Magetan.

“Inspektorat akan mengurusi persoalan administrasi sepanjang itu masih bisa diselesaikan dengan administrasi itu inspektorat. Namun kemudian kalau sudah persoalan pidana itu urusan pengadilan,” kata Suprawoto.

Sementara ditempat yang sama, Ely Rahmawati S.H., M.H., Kepala Kajari Magetan menambahkan, terkait nota kesepakatan merupakan amanah dan wewenang yang diberikan kepada kejaksaan Negeri Magetan.

Baca Juga  Kapolresta Deli Serdang Bersama Ulama dan Tokoh Agama Ikuti Zoom Meeting Acara Kirab Merah

Dijelaskan, sesuai undang-undang No 16 tahun 2004, yaitu pasal 30, kewenangan kejaksaan dengan bidang hukum.

“Terkait dengan pidanatun, dengan adanya perjanjian kerjasama dengan pemerintah pusat pemerintah daerah terkait dengan perdata dan tata usaha,” jelasnya.

Ely Rahmawati menerangkan, bahwa perdata dan tata usaha itu ada 5 kewenangan, namun pada Mou kali ini hanya 3 kerjasama.”Karena pada penegakan hukum dan pelayanan hukum itu obyeknya lain. terkait dengan perjanjian kerja sama yang kami lakukan oleh pemerintah daerah ini ialah bantuan hukum diluar pengadilan dan mempertimbangkan aspek hukum Regal opinion,” terangnya.

Kemudian tindakan hukum lain, apa bila ada permasalahan Antara 2 instansi pemerintah kita bisa memediasi untuk mencari jalan keluar.

“Pada tahun 2021 kita ada pembangunan pembangunan strategis di Magetan, yaitu pada 3 Dinas, pembangunan literasi itu yang di Arpus, Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami berusaha supaya kegiatan kegiatan yang ada di Magetan bisa dilaksanakan dengan baik tidak terjadi penyimpangan jadi kita cegah. Sesuai perintah pak jaksa agung kami ini mengurusi pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan,” harapnya.

Ditambahkan oleh Ely Rahmawati, sampai saat ini belum ada penyimpangan pada Dinas instasi di Magetan.

“Namun ada dua lembaga yang kita ada sekarang lakukan penyidikan, ada 2 terkait penyalahgunaan dana desa (DD) dan PNPM, dan untuk dinas belum ada,” pungkasnya.

Biarpun tidak ada permasalahan yang ada pada Dinas di Magetan, namun beberapa laporan terkait penyimpangan telah masuk di Kejari Magetan. Setiap ada laporan telah ditindak lanjuti untuk menjernihkan masalah, untuk mengetahui masalah ini benar apa tidak tapi laporan-laporan yang selama ini masuk itu terkait dengan dinas tidak terbukti.

Pos terkait