Pemkab Magetan Launching Pemasangan Tapping Box dan E-SPTPD

Launching Pemasangan Tapping Box dan e-SPTPD di acara Kenduri Bumi yang bertempat di Desa Sumber Dodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Minggu (6/03/2022).

Beritatrends, Magetan – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, bersama Bupati Suprawoto meluncurkan e-SPTPD atau Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah elektronik dan Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha/Tapping Box.

Launching dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya acara Kenduri Bumi di Desa Sumber Dodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Minggu (6/03/2022).

E-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja.

“Dengan kemudahan pembayaran pajak ini juga akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magetan,” ungkap Yayuk Sri Rahayu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan.

Dengan adanya aplikasi ini Wajib Pajak tidak perlu lagi mendatangi Loket Pelayanan Pajak Daerah di BPKPAD untuk melaporkan pajaknya, namun cukup dengan memanfaatkan aplikasi e-SPTPD yang dapat diakses melalui Website BPKPAD, sehingga Wajib Pajak bisa mencetak sendiri Surat Tanda Setor sebagai syarat pembayaran secara Non Tunai via ATM.

Sementara, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, bahwa dengan dipeloporinya launching e-SPTPD dan pemasangan tapping box dapat mempermudah masyarakat Magetan dalam melakukan pembayaran pajaknya.

“Ini merupakan bentuk efisiensi dari digitalisasi dengan harapan pajak dari para pelaku usaha dapat digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Magetan nantinya,” ujarnya.

Pos terkait