Pemkab Magetan Perketat Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Beritatrends, Magetan – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini disampaikan melalui rapat staf lengkap yang digelar di Pendopo Surya Graha, Senin (07/10/2024).

Rapat ini diikuti seluruh OPD lingkup Pemkab Magetan, camat, lurah se-Kabupaten Magetan, serta ASN lainnya yang mengikuti secara virtual melalui Zoom.

“Netralitas ASN adalah kewajiban yang harus ditegakkan. Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pada pelaksanaan Pilkada,” ujar Pj. Bupati Magetan, Nizhamul.

Dalam upaya memastikan netralitas ASN, Pemkab Magetan mengadopsi dua strategi pengawasan.

Pengawasan internal akan dikelola oleh Inspektorat Kabupaten Magetan, yang bertugas memantau dan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas di kalangan ASN.

Sementara itu, pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Bawaslu dengan dukungan penuh dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Kami mengedepankan langkah preventif, tetapi jika masih ada ASN yang melanggar, akan kami panggil dan tindak tegas,” tambah Nizhamul.

Selain pengawasan, Pemkab Magetan juga menginstruksikan ASN untuk menghindari potensi pelanggaran, terutama terkait keterlibatan dalam kegiatan politik selama masa kampanye.

“Kalaupun ada keramaian atau orasi kampanye di sekitar mereka, kami himbau untuk menjauhi lokasi tersebut. Meskipun secara aturan tidak dilarang, lebih baik menghindari potensi fitnah atau kesalahpahaman,” jelasnya.

Nizhamul menekankan bahwa netralitas ASN tidak hanya soal tidak memihak kepada salah satu calon, tetapi juga tentang tidak menggunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah wujud profesionalisme dan tanggung jawab moral dalam menjaga kondusivitas politik dan demokrasi,” katanya.

Meski sejauh ini belum ada laporan pelanggaran, Pj Bupati Magetan menegaskan bahwa ASN yang melanggar netralitas dapat dikenai berbagai sanksi, termasuk sanksi administratif seperti pembebasan dari jabatan.

Baca Juga  Relawan TIK Menterjemahkan Program Pemerintah Melalui Pelatihan

Selain itu, ASN juga dapat dijatuhi sanksi moral yang akan berdampak pada citra mereka sebagai abdi negara, serta sanksi pidana.

“Kami harap Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, demokratis, dan kondusif. Netralitas ASN adalah bagian penting dari kesuksesan tersebut. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, menunjukkan bahwa mereka tidak memihak dan tetap profesional,” pungkas Nizhamul.

Untuk diketahui, rapat ini juga menghadirkan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), A. Darmuji, sebagai narasumber.

Darmuji membahas aturan teknis terkait netralitas ASN dan sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas negara selama Pilkada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *