Pemusnahan Barang Sitaan Hasil Razia Gabungan di Lapas Kelas 1 Madiun : Komitmen Berantas Barang Terlarang

Pemusnahan Barang Sitaan Hasil Razia Gabungan di Lapas Kelas 1 Madiun 

BeritaTrends, Madiun – Sebagai tindak lanjut dari razia penggeledahan gabungan bersama Polri, Lapas Kelas I Madiun melakukan pemusnahan barang-barang sitaan yang berhasil diamankan.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas, seperti HP, narkoba, senjata tajam, maupun penggunaan aliran listrik ilegal.

Razia gabungan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas, di antaranya:

  1. – 5 unit Handphone
  2. – 5 buah Charger
  3. – 9 buah Korek gas
  4. – 3 buah Sajam buatan
  5. – 1 buah Garpu logam
  6. – 1 buah Gunting kuku
  7. – 3 buah Kabel roll
  8. – 1 buah Pompa galon
  9. – 1 set Kartu remi

Pemusnahan barang sitaan ini dilakukan secara terbuka di hadapan perwakilan dari Lapas, Polri, serta media. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Handphone dihancurkan dengan cara dibanting.
  • Handphone juga dimasukkan ke dalam aquarium berisi air.
  • Barang-barang lainnya, seperti korek gas, sajam buatan, kabel roll, dan kartu remi, dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang sitaan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran,” tegas Andri Setiawan.

Pihak Lapas berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam Lapas.

“Lapas Kelas I Madiun akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tutup Andri Setiawan.

Baca Juga  Jumling Salah Satu Program Unggulan Polres Pesawaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *