Penandatanganan Akta Notaris dan Pembacaan Akta Pendirian Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu 

Pendirian Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu 

Beritatrends, Pringsewu – Penandatanganan Akta Notaris dan Pembacaan Akta Pendirian Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu,bertempat diruang rapat Kejaksaan Negeri Pringsewu Senin(27/6/2022).

Bahwa penandatanganan akta ini merupakan langkah awal untuk pembentukan secara legal Koperasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu yang resmi dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan adanya akta notaris, maka secara hukum organisasi ini sudah diakui dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Ade Indrawan, S.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Dinas Kopersi, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Pringsewu, Notaris Mira Astriana, S.H. M.Kn dan Iqbal Tawakal selaku Ketua serta Anggota Koperasi Adyaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan,S.H mengharapkan dengan didirikannya Koperasi Adhyaksa Kejari Pringsewu, dapat meningkatkan peran serta anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi anggota. Dalam pelaksanaan perwujudannya dilakukan dengan cara:
1. Mengoptimalkan dan memberdayakan aset-aset ekonomi para anggota koperasi untuk disinergikan dalam suatu pemberdayaan ekonomi Koperasi sehingga membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha.
2. Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya koperasi melalui pendidikan perkoperasian.
3. Membentuk unit – unit usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggota.
4. Meningkatkan pruduktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh anggota dalam mengelola unit -unit usaha.
5. Membuktikan bahwa sistem perekonomian koperasi adalah sistem ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik sehingga koperasi dapat memberikan citra yang positif bagi kendala keterbatasan multidimensi untuk meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya dapat memperbaiki kesejahteraan anggota koperasi yang lebih baik.
6. Berperan serta membantu Pemerintah untuk menjalankan program – program pemberdayaan sehingga koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,terangnya.

Baca Juga  Pemkab Rohil Berduka, Plt Kadis Pertanian Tutup Usia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *