ilustrasi tambang tanpa reklamasi
Beritatrends, Magetan – Setelah diberitakan di beberapa media Online maupun cetak Warga Kecamatan Karas mendesak reklamasi tambang galian C yang sudah mangkrak 3–4 tahun.
Tuntutan warga itu disampaikan saat menghadiri rapat audiensi di gedung DPRD Magetan, hari Senin 17 Februari 2025 yang lalu.
Selain warga, pada rapat audensi itu juga dihadiri oleh Camat Karas dan salah satu pengusaha yang terlibat dalam tambang galian C yang dipermasalahkan tersebut.
Dengan terjadinya hal tersebut diatas seharusnya pejabat daerah memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan. Jika pejabat daerah melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup, maka hal ini dapat memiliki dampak yang signifikan dan luas.
Dampak Kerusakan Lingkungan :
- 1. Kerusakan ekosistem: Kerusakan lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, yang dapat berdampak pada keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem.
- 2. Pencemaran lingkungan: Pencemaran lingkungan dapat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan.
- 3. Kerugian ekonomi: Kerusakan lingkungan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Tanggung Jawab Pejabat Daerah
- 1. Mengawasi dan mengatur : Pejabat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
- 2. Mengambil tindakan: Pejabat daerah harus mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan.
- 3. Mengedukasi masyarakat: Pejabat daerah dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Konsekuensi Pembiaran :
- 1. Kerusakan lingkungan yang lebih parah: Pembiaran dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan sulit untuk diperbaiki.
- 2. Kehilangan kepercayaan masyarakat: Pembiaran dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat daerah dan pemerintah.
- 3. Sanksi hukum: Pejabat daerah yang melakukan pembiaran dapat menghadapi sanksi hukum, termasuk pidana dan administratif.
Berikut beberapa pasal terkait kerusakan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009):
Pasal-pasal terkait Kerusakan Lingkungan
- 1. Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- 2. Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- 3. Pasal 99: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jenis Kerusakan Lingkungan :
- 1. Pencemaran lingkungan: Pencemaran lingkungan dapat berupa pencemaran air, udara, tanah, dan lain-lain.
- 2. Perusakan lingkungan: Perusakan lingkungan dapat berupa perusakan hutan, perusakan terumbu karang, dan lain-lain.
Sanksi Hukum :
- 1. Pidana penjara : Pelaku kerusakan lingkungan dapat dijatuhi pidana penjara.
- 2. Denda : Pelaku kerusakan lingkungan dapat dijatuhi denda.
- 3. Sanksi administratif : Pelaku kerusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi administratif, seperti pencabutan izin dan lain-lain. Kerusakan lingkungan hidup pada kegiatan tambang tipe C dapat didefinisikan sebagai perubahan negatif pada lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, seperti pasir, kerikil, dan batu.
Dampak Kerusakan Lingkungan :
- 1. Kerusakan lahan : Kegiatan tambang dapat menyebabkan kerusakan lahan, seperti perubahan topografi, erosi, dan longsor.
- 2. Pencemaran air : Kegiatan tambang dapat menyebabkan pencemaran air, seperti perubahan kualitas air, peningkatan kekeruhan, dan pencemaran logam berat.
- 3. Kerusakan ekosistem : Kegiatan tambang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti hilangnya habitat, perubahan struktur tanah, dan gangguan pada keanekaragaman hayati.
Penyebab Kerusakan Lingkungan :
- 1. Kegiatan penggalian : Kegiatan penggalian dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran air.
- 2. Penggunaan bahan kimia : Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan tambang dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah.
- 3. Kurangnya pengelolaan lingkungan : Kurangnya pengelolaan lingkungan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Upaya Pencegahan dan Mitigasi
- 1. Pengelolaan lingkungan yang baik : Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan.
- 2. Rehabilitasi lahan : Rehabilitasi lahan dapat memperbaiki kerusakan lahan yang telah terjadi.
- 3. Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan: Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Kewajiban reklamasi tambang tipe C adalah kewajiban bagi pengusaha tambang untuk melakukan reklamasi lahan pasca-tambang untuk mengembalikan lahan ke kondisi yang lebih baik atau setidaknya mengembalikan fungsi lahan.
Tujuan Reklamasi :
- 1. Mengembalikan fungsi lahan : Mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan produktif atau lahan konservasi.
- 2. Mengurangi dampak lingkungan : Mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang.
- 3. Meningkatkan kualitas lingkungan : Meningkatkan kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Kewajiban Reklamasi :
- 1. Pengusaha tambang wajib melakukan reklamasi : Pengusaha tambang tipe C wajib melakukan reklamasi lahan pasca-tambang.
- 2. Rencana reklamasi : Pengusaha tambang harus memiliki rencana reklamasi yang disetujui oleh pemerintah.
- 3. Pelaksanaan reklamasi : Pengusaha tambang harus melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Isi Rencana Reklamasi :
- 1. Tujuan reklamasi : Tujuan reklamasi dan target yang ingin dicapai.
- 2. Metode reklamasi : Metode reklamasi yang akan digunakan.
- 3. Jadwal pelaksanaan : Jadwal pelaksanaan reklamasi.
- 4. Pemantauan dan evaluasi : Pemantauan dan evaluasi hasil reklamasi.
Sanksi Hukum :
- 1. Sanksi administratif : Pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin.
- 2. Sanksi pidana : Pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat.
Bupati memiliki kewajiban penting dalam pengawasan kerusakan lingkungan tambang tipe C. Berikut beberapa kewajiban Bupati:
Kewajiban Bupati :
- 1. Mengawasi kegiatan tambang : Bupati harus mengawasi kegiatan tambang tipe C untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
- 2. Menerapkan peraturan : Bupati harus menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan tambang dan lingkungan hidup.
- 3. Mengambil tindakan : Bupati harus mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang.
- 4. Mengedukasi masyarakat : Bupati dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dampak kegiatan tambang.
Tindakan Pengawasan :
- 1. Pemantauan lapangan : Bupati dapat melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang sesuai dengan peraturan.
- 2. Pemeriksaan dokumen : Bupati dapat memeriksa dokumen terkait kegiatan tambang, seperti laporan lingkungan dan rencana reklamasi.
- 3. Pengawasan terhadap izin : Bupati harus mengawasi terhadap izin yang diberikan kepada pengusaha tambang.
Sanksi Hukum :
- 1. Sanksi administratif : Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha tambang yang melanggar peraturan.
- 2. Kerjasama dengan instansi lain : Bupati dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengatasi masalah lingkungan hidup.
Tujuan Pengawasan :
- 1. Mencegah kerusakan lingkungan : Mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang.
- 2. Mengoptimalkan manfaat tambang : Mengoptimalkan manfaat kegiatan tambang bagi masyarakat dan daerah.
- 3. Meningkatkan kualitas lingkungan : Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
Pembiaran oleh pejabat atas kerusakan lingkungan dapat didefinisikan sebagai kegagalan atau ketidakpedulian pejabat dalam melakukan tindakan pencegahan atau penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di bawah wewenangnya.
Ciri-ciri Pembiaran :
- 1. Kegagalan melakukan pengawasan : Kegagalan pejabat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
- 2. Ketidakpedulian terhadap laporan : Ketidakpedulian pejabat terhadap laporan atau aduan masyarakat tentang kerusakan lingkungan.
- 3. Kurangnya tindakan penindakan : Kurangnya tindakan penindakan yang efektif terhadap pelanggaran lingkungan.
Dampak Pembiaran :
- 1. Kerusakan lingkungan yang lebih parah : Kerusakan lingkungan yang lebih parah dan sulit untuk diperbaiki.
- 2. Kehilangan kepercayaan masyarakat : Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan pemerintah.
- 3. Dampak ekonomi dan sosial : Dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
Penyebab Pembiaran :
- 1. Kurangnya kesadaran lingkungan : Kurangnya kesadaran lingkungan di kalangan pejabat.
- 2. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan : Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mempengaruhi keputusan pejabat.
- 3. Kurangnya sumber daya : Kurangnya sumber daya dan kapasitas untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang efektif.
Bahwa di dalam pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pertambangan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah.
Keterangannya terkait proses reklamasi eks tambang yang dimaksud dengan reklamasi pertambangan galian adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan,
Secara tegas dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.
Selain itu Pasal 161B UU No.4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bagi Pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Dan sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Beberapa ketentuan terkait dengan usaha pertambangan Galian C harus memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berikut ancaman sanksi berat bagi mereka pengusaha yang nakal,
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Ketantuan Pidana pelanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan/atau pelanggar PP nomor 23 tahun 2010 yaitu :
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa :
- 1. peringatan tertulis,
- 2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau
- 3. pencabutan IUP.
Adapun beberapa akibat melakukan penambangan galian c, adalah sebagai berikut :
- 1. Perubahan vetegasi penutup
- 2. Perubahan topograp
- 3. Perubahan pola hidrologi
- 4. Kerusakan tubuh tanah
- 5. Penurunan kualitas udara.
Secara tegas pentingnya dilakukan reklamasi pasca tambang karena berakibat buruk bagi lingkungan,
Adapun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha tambang galian C yaitu pada aspek fisik dimana terjadi kerusakan terhadap lahan sehingga menimbulkan erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor.