Rapat Paripurna DPRD saat Bupati Sampang H Slamet Junaidi Penyampaian sambutan dan pandangan umum kepada anggota DPRD Sampang
Beritatrends, Sampang – Rapat Paripurna yang di laksanakan di gedung kantor DPRD Sampang dalam penyampaian Laporan Bapemperda Bupati Sampang.
Kegiatan rapat di hadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, wakil Bupati H.Abdullah Hidayat, ketua Dewan, Kapolres Sampang, Dandim 0828, Kejari Sampang, Kepala pengadilan, OPD, Camat se kabupaten Sampang.rabu 16/3/2022.
Rapat Paripurna dipimpin ketua Dewan Moh Fadol, Dengan Penyampaian pandangan umum Bupati Sampang dengan usulan 3 Raperda Inisiatif dan Jawaban Pengusul Serta Laporan Bapemperda Hasil Fasilitasi 3 Raperda Tahun 2021 dan pengesahan 3 Raperda penyelenggaraan Pasar, Kesejahteraan Sosial.
Bupati Sampang H.Slamet Junaidi dalam sambutannya pandangan umum Bupati terhadap 3 (tiga ) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang dan pendapat akhir Bupati Sampang terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang perangkat daerah, rancangan peraturan tentang pasar rakyat dan toko mudern serta rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial.
Bahwa terhadap rancangan peraturan daerah bersama DPRD mengapresiasi dan patut berbangga hati dengan usulan peraturan daerah ini membuktikan bahwa DPRD Sampang konsen pada kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis Masyarakat sampang khususnya.
Adapun 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang yakni peraturan daerah tentang fasilitas pesantren, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta di butuhkan masyarakat sampang saat ini.
Terhadap rancangan kami sampai sebagai berikut,
1). Rancangan daerah tentang fasilitas pesantren terhadap rancangan peraturan daerah ini kami mengapresiasi bagaimana DPRD sampang memiliki sensivitas atas identitas yang lasim dimasyarakat madura sebagai kaum santri
2). Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, regulasi ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren.
3). Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keungan dan atministratif pimpinan dan anggota DPRD, kami menyadari bahwa regulasi ini di butuhkan karena peraturan perundang undang yang menjadi dasar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan atministratif pimpinan dan anggota DPRD telah mengalami perubahan.ucapnya Saat penyampaian.