Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun oleh Sekda Landak

Sekda Landak

Beritatrends, Sekda Landak – Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun dari Presiden Republik Indonesia Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2023, yang disematkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (07/09/2023).

Hadir Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Asisten Sekda Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, para Camat se-Kabupaten Landak, serta para penerima tanda kehormatan Satylancana Karya Satya XXX, XX, dan X tahun.

Dalam sambutannya Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa satyalancana karya satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun.

“Penganugerahan tanda kehormatan satyalancana ini diberikan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara khususnya kepada Kabupaten Landak,” ujar Vinsensius.

Lebih lanjut Vinsensius memaparkan penganugerahan tanda kehormatan satyalancana karya satya ini terbagi atas 2 keputusan Presiden RI yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 115/TK/Tahun 2022, SLKS Periode Agustus 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19/TK/Tahun 2023 Periode Agustus 2023.

“Penganugerahan satyalancana karya satya ini merupakan peristiwa yang patut disyukuri dan disambut penuh kebahagiaan, mengingat Bapak Ibu adalah orang-orang yang telah terpilih dan memenuhi syarat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menerimanya,” jelasnya.

Ia berharap penerima tanda kehormatan ini dapat terus meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas, serta menjadi teladan bagi PNS lainnya, sehingga kinerja instansi dan pelayanan publik kepada masyarakat semakin meningkat demi mewujudkan Kabupaten Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Baca Juga  Wabup Selayar Perintahkan Satpol PP Tindak Pengedar dan Penjual Miras

“Saya berharap agar tanda kehormatan yang diterima dapat dijaga, dipelihara, dan digunakan sebagaimana mestinya, agar tidak adanya anggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan saja, tetapi juga menjadi kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kehormatannya, yang tercermin pada kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” harapnya.

Tidak Lupa, Vinsensius mengatakan kepada penerima tanda kehormatan untuk jangan berhenti berkarya dan meraih prestasi lebih baik lagi dengan memunculkan berbagai hasil karya yang bersifat kreatif, edukatif, dan inovatif.

“Berikan teladan yang baik kepada rekan kerja serta masyarakat di lingkungan masing-masing, dengan demikian citra diri PNS menjadi lebih baik lagi,” tutup Vinsensius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *