Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Aplikasi Pertemanan Berkonten Kerugian Rp110 Juta

Beritatrends.co.id, Tulang Bawang — Penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Menggala dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Seorang tersangka berinisial M.F alias ADI WINATA resmi diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan bernilai seratus sepuluh juta rupiah.

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., pada Senin (2/11/2026) pukul 22.00 WIB di wilayah Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

​Kapolsek Menggala AKP Irwan Susanto, S.E., M.M., mengungkapkan modus operandi tersangka dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan OMI sejak Desember 2025. Tersangka menggunakan identitas palsu dan memberikan janji pernikahan serta alasan bisnis pertanian cabai dan proyek jalan di Mesuji untuk meminta transfer dana berkala hingga Juli 2026.

​Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti penunjang penyidikan:

  • ​1 (satu) berkas lembar transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban.
  • ​1 (satu) unit telepon genggam jenis Android yang digunakan tersangka.

​Saat pemeriksaan awal, M.F telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka menjalani penahanan di Polsek Menggala guna pemberkasan berkas perkara menuju Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​“Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Menggala.

Baca Juga  Bupati Rohil Terima Masa Aksi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kubu Fuad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *