Dugaan Penahanan Aparat Bea Cukai di Bengkayang: Menguji Ketegasan Hukum di Wilayah Perbatasan

Beritatrends.co.id, Bengkayang — Insiden dugaan perintangan dan penahanan terhadap petugas negara saat menjalankan tugas kepabeanan mencoreng tata kelola di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Lima orang personel Bea dan Cukai Sambas diduga dibawa secara paksa oleh sekelompok warga menuju Kabupaten Bengkayang usai melakukan penertiban di PLBN Aruk.

​Insiden bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga berinisial Mr yang memegang dokumen Pas Lintas Batas (PLB) berobat, namun membawa muatan barang logam yang memerlukan dokumen legalitas ekspor-impor. Perbedaan pendapat di lapangan berujung pada aksi pemaksaan oleh kelompok warga.

​Merujuk pada kesaksian narasumber serta unggahan video yang viral di media sosial, kelima petugas dimasukkan ke dalam kendaraan dan ditahan selama satu malam oleh kelompok MABIA. Isu berkembang makin sensitif setelah beredar narasi dari akun Ardi yang menyebutkan bahwa Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, memimpin forum musyawarah yang dikabarkan menetapkan denda sebesar Rp650.000.000 kepada pihak Bea Cukai.

​Sampai saat ini, kebenaran mengenai aliran dana denda maupun keikutsertaan Bupati Bengkayang masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Kepolisian Resor Bengkayang, dan Pemkab Bengkayang.

​Catatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Tindakan menghalangi atau menahan aparat yang bertugas menjalankan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 memiliki konsekuensi pidana berat. Ketentuan Pasal 214 KUHP memberikan perlindungan mutlak bagi petugas negara. Apabila dugaan penjemputan paksa dan intimidasi uang denda terbukti, peristiwa ini dapat memenuhi unsur pidana dalam Pasal 328 KUHP (Penculikan), Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan), serta Pasal 368 KUHP (Pemerasan).

​Guna mencegah eskalasi di wilayah perbatasan, publik diharapkan tetap tenang dan menggunakan saluran aduan resmi. Penanganan tegas dari jajaran Polda Kalbar, Polres Bengkayang, serta Kodam/Korem setempat sangat dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga  Upacara Penurunan Bendera Di Halaman Pendopo Trunojoyo Sampang Berjalan Khidmat dan Lancar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *