Permasalahan Pilkades Serentak 2023 di Magetan, Eko Muryanto : Siap Menang Siap Kalah

Eko Muryanto : Siap Menang Siap Kalah

Beritatrends, Magetan – Pemilihan Pemungutan Suara secara e-Voting telah dilaksanakan Kabupaten Magetan sebanyak 2 kali. Diketahui mulai dari 2019 Kabupaten Magetan berhasil melaksanakan e-voting tersebut, dan kembali melaksanakannya ditahun 2023 untuk pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 30 Desa yang ada.

Dari pemilihan Kepala Desa melalui system e-voting yang sudah usai pada 12 September 2023 yang lalu, muncul pemberitaan dibeberapa media akan adanya permasalahan disalah satu desa yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dalam pemberitaan tersebut bahwa terdapat salah satu calon Kepala Desa yang merasa keberatan karena menduga adanya kejanggalan dalam hasil pilkades serentak dengan system e-voting tersebut.

Hasil pencoblosan E-Voting

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, SIP, M.Si angkat bicara bahwa telah menerima informasi adanya salah satu calon kades melalui Lawyernya akan mengajukan gugatan. Senin (02/10/2023)

“Saya telah mendapatkan informasi akan adanya salah satu calon kades melalui lawyernya akan mengajukan gugatan, dan sampai saat ini yang saya tau itu masih proses somasi, kemudian saya komunikasi dengan Camat Nguntoronadi akan somasi tersebut, dan somasi itukan pertanyaan yang harus diberikan penjelasan,” katanya.

Ia menerangkan, kalau dilihat dari hasil somasi itu prosesnya, sehingga berpengaruh pada hasil, jadi memang pada waku itu sesuai dengan penjelasan yang diterima untuk pelaksanaan pilkades e-voting 2023 di 30 desa secara umum itu sangat bagus dan tidak ada permasalahan, bahkan simulasi pelaksanaan e-voting jauh-jauh hari lebih awal sebelum pelaksanaan sudah dilakukan, tahapan-tahapan juga sudah jelas.

“Disana ini ada kewenangan yang kami batasi, panitia desa itu hanya pelaksana, namun ketika nantinya terjadi permasalahan itu setiap desa kami damping satu (1) asampai dua (2) Tenaga Tekhnis Lapangan (TTL) yang bertugas apabila dalam pelaksanaan itu ada alat/mesin yang trouble TTL itulah yang mengatasinya, dan apabila TTL tidak bisa mengatasi terdapat grade diatasnya yakni TTU (Tenaga Tekhnis Utama) dan ini seluruhnya dari Pemkab sendiri bukan berasal dari Desa, jadi kalau terjadi kendala mereka yang mengatasinya, kemudian itu nanti dimasukkan dalam catatan kinerjanya, jadi kita buatkan semacam SOP dan ketika terjadi permasalahan SOP inilah yang nantinya dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan di Magetan Diberi Vaksin Gratis

Eko Muryanto menambahkan, Negara kita ini Negara Hukum, ia menghormati penuh seluruh hukum yang ada, jadi rasa tidak puas, rasa ingin mencari keadilan oleh versi personalnya sendiri itu merupakan hak pribadi masing-masing.

“Dari awal kita sudah menyampaikan siap menang dan siap kalah, dan itu kita lakukan dengan Deklarasi Damai. Karena pemilihan Kepala Desa itu pasti ada menang dan ada kalahnya, kemudian hasilnya itu dianggap ada sesuatu kejanggalan, silahkan proses hukum dijalankan,” ucapnya.

Tentunya, dalam proses hukum tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sambil proses hukum itu berjalan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, jadi Kepala Desa ini nanti yang terpilih akan tetap dilantik, dan masa berakhir jabatannya itu 19 Desember mendatang, dan pada 20 Desember nanti akan dilakukan.

“Ada beberapa tahapan yang harus kita lalui, salah satunya nanti Kepala Desa yang terpilih akan kami lantik, kalaupun proses hukumnya belum selesai disitu ya tidak apa-apa, kami akan tetap menunggu proses hukumnya, namun kalau secara substansi baik tekhnis maupun pelaksanaannya secara umum kami evaluasi tidak ada kendala,” imbuhnya.

Ditanya soal pelaksanaan e-voting di 30 Desa yang telah usai, Kepala Dinas PMD menuturkan sangat tersentuh akan antusias masyarakat yang berdatangan untuk memilih calon pilihannya, dan utamanya bagi para pengaman yang ada di tiap desa.

“Setelah pemilihan suara selesai itu alat langsung kami tarik dan kami koordinasi dengan Polres, dengan keamanan yang ada, dan yang cukup membahagiakan buat saya pribadi itu justru teman-teman yang bertugas dilapangan, mereka merangkul dan berterimakasih karena pemilihan cepat terselesaikan dan bisa cepat pulang ke keluarga, artinya ketika pemilihan secara manual itu teman-teman yang bertugas itu juga harap-harap cemas, semoga tidak bermunculan masalah, itu kalau secara manual disisi keamanan,” terangnya.

Baca Juga  Pemerintah Desa Ponco Kresno Ke amatan Negeti Katon - Pesawaran Mengucapkan : HUT Pesawaran ke 15 Semoga Lebih Maju dan Berjaya

Kalau disisi masyarakat ada apresiasi sendiri yang diterima, makanya waktu itu keliling bahkan masyarakat sangat antusias, dan ini terbukti dengan tingkat kehadirannya untuk menggunakan hak suaranya, bahkan terlihat pula ada beberapa orang sepuh yang digendong hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kedepan apabila tidak ada perubahan aturan akan dilakukan kembali pemilihan secara e-voting sebanyak 177 desa yang ada di Kabupaten Magetan pada tahun 2025 mendatang,” tuturnya.

Eko Muryanto selaku pemangku pelaksana sangat bangga, yang pertama niat Bupati untuk mensukseskan penyelenggaraan e-voting itu terbukti, tidak hanya dari Provinsi saja, Polda, Kabupaten-Kabupaten lain, termasuk Kalimantan juga ingin tau tentang suksesnya pelaksanaan e-voting yang ada di Kabupaten Magetan.

“Banyaknya yang ingin tau pelaksanaan e-voting membuat kualahan, bahkan tidak bisa menerima satu persatu, itu yang membuat kami selaku penyelenggara waktu itu yang ditunjuk oleh Bupati ada kebanggaan sendiri, yang mana bisa menjadi salah satu percontohan bagi Kabupaten bahkan daerah lain,” imbuhnya.

Kepala Dinas PMD berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Magetan, bahwa e-voting bukanlah hal yang baru, Kabupaten Magetan sudah dua kali menyelenggarakan e-voting dan nantinya akan dilakukan e-voting lagi kedepannya ditahun 2025 kalau aturannya tidak berubah.

“e-Voting itu mudah, tidak bisa dibuat-buat, artinya hasil dikondisikan itu tidak bisa, kami pastikan bahwa e-voting itu walaupun namanya elektronik namun pemungutan suaranya tetap dengan cara manual perolehannya, artinya dengan menyentuh layar itu baru terekam, jadi tidak mungkin alat-alat itu digunakan untuk kegiatan yang curang, Kepada Masyarakat saya berpesan pula apa yang sudah kita raih ini saya mohon dukungan dan kerjasamanya untuk tidak mulai dari 0, artinya sudah kami lakukan sebanyak 2 kali, mulai tahun 2019 dan ditahun ini 2023 dilakukan e-voting lagi, semoga nanti kedepan pemilihan ditahun 2025 mendatang bisa dilakukan e-voting lagi,” tutupnya.

Pos terkait