Persoalan Tanah Kas Desa Lembeyan Wetan, Ini Kata Kepala PMD Magetan

Ilustrasi Tanah Kas Desa yang dibangun rumah oleh warga 

Beritatrends, Magetan – Berbicara terkait Tanah Kas Desa tentu sangatlah dilindungi kuat oleh Undang-Undang yang berlaku.

Tanah Kas Desa merupakan aset milik desa yang harus dijaga dan dimanfaatkan penuh oleh Pemerintah Desa. Dilandasi dengan Undang-Undang yang kuat, apabila Pemerintah menggunakan tanah kas desa harus menggantinya.

Permasalahan penggunaan Tanah Kas Desa kerap sering terjadi di tiap Desa yang ada, salah satunya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Menanggapi permasalahan Tanah Kas Desa yang terjadi di Desa Lembeyan Wetan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Muryanto Angkat Bicara. Senin (23/10/2023)

Menurutnya, kalau berbicara soal Tanah Kas Desa itu sangatlah dilindungi kuat oleh Undang-Undang yang berlaku, dan yang terbaru di Permendagri 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan kekayaan desa.

“Kebetulan saya waktu itu pernah mengikuti dipersidangan, dipersidangan itu Kepala Desa dilaporkan karena menggunakan tanah kas desa oleh kelompok masyarakat yang menempati, memang pemerintah memiliki fungsi untuk mengayomi, kalau dilihat dari sejarahnya mungkin pemerintah desa waktu itu memberikan kesempatan untuk tinggal disitu, tetapi itu tanah milik desa dan bukti-buktinya itu ada,” ucap Eko.

Ia menambahkan, solusinya karena itu secara de jurenya itu merupakan tanah kas desa yang dilandasi dengan bukti dokumen kepemilikan tanah oleh desa, de factonya digunakan oleh masyarakat, maka harus ketemu de jure dan de factonya, dan jangan lupa Negara ini Negara Hukum, semua ada aturan hukum yang berlaku.

“Yang pertama tentunya ada kempromi politik antara pemerintah desa dengan yang bersangkutan, kemudian karena tanah desa ini dilindungi, dan saya mendengar infrormasinya kepala desa / pemerintah desa ini sudah menawarkan boleh ditempati asalkan menggunakan sewa, dan sewanya itu kalau tidak salah satu tahun perarenya itu 3 ribu rupiah, dan itu sebetulnya solusi yang luar biasa, tinggal kelompok ini kalau ada banyak mungkin yang mau dilayani dahulu dan yang tidak mau ya nanti dibicarakan lagi,” imbuh Eko.

Baca Juga  Kodim Ponorogo Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Air

Lebih lanjut, yang jelas sudah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan sengketa tanah itu, dan pemerintah desa dibenarkan, artinya tanah itu memang benar-benar milik desa.

“Tanah itu belum bersertifikat, makannya ini langkah awal itu harus diamankan dahulu, Pemerintah Desa harus mensertifikatkan terlebih dahulu, tentunya dalam mensertifikatkan tanah ada rambu-rambunya, kalau saran saya putusan Pengadilan itu menjadi landasan yang kuat untuk berproses, karena disitu juga berbunyi bahwa tindakan kepala desa tidak salah.” tutup Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *