Petakan 28 Indikator Kerawanan TPS, Bawaslu Magetan Tingkatkan Pengawasan

Beritatrends, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tergolong rawan.

Pemetaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.

Meskipun tidak menyebutkan jumlah pasti TPS yang rawan, Anggota Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa kerawanan TPS diidentifikasi melalui 28 indikator, seperti kondisi pemilih, lokasi TPS, potensi gangguan keamanan, hingga kendala jaringan internet.

“Ada 28 indikator TPS rawan, mulai faktor pemilih, lokasi TPS, gangguan keamanan, gangguan jaringan internet, dan sebagainya,” ujar Ramzi, Kamis (21/11/2024).

Ramzi menjelaskan, kerawanan yang paling sering ditemukan berkaitan dengan pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, kategori rawan mencakup pemilih pindah pilih, pemilih disabilitas, dan pemilih khusus.

“Yang paling banyak soal pemilih, dari TMS, pindah pilih, pemilih disabilitas, dan pemilih khusus,” bebernya.

Untuk meminimalisir potensi pelanggaran, Bawaslu berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan melakukan pencegahan.

“Seperti kalau DPT yang TMS, kita pastikan tidak digunakan saat pemilihan,” tegas mantan jurnalis itu.

Selain itu, Bawaslu Magetan telah menjalin kerja sama dengan aparat keamanan, termasuk Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan. Sinergi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di lapangan.

“Dari Panwascam, PKD hingga Pengawas TPS, semua petugas kita siap mengawal,” tandas Ramzi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu berharap potensi kerawanan di TPS dapat diminimalisir sehingga proses pemilihan berlangsung lancar dan demokratis.

Baca Juga  High Level Meeting TPID Kalimantan Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *