Beritatrends, Landak – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si membuka Sosialisasi Netralitas dan Kode Etik ASN Pegawai ASN Kabupaten Landak. Bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (18/01/2023).
Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini, merupakan wujud semangat kita bersama untuk menyambut pesta demokrasi tahun 2024.
“Semoga pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ini dapat terlaksana dengan baik serta tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan kita sebagai ASN,” ucap Samuel.
Samuel melanjutkan bahwa pada 22 September 2023 lalu, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua KASAN serta Ketua Bawaslu telah menerbitkan keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu.
“Dalam keputusan bersama itu dijelaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan, sehingga semua pemerintah daerah harus memberitahukan terkait netralitas ini,” jelas Samuel.
Samuel mengingatkan, bahwa sosialisasi ini hendaknya tidak dipandang hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas dan penegakkan kode etik sebagai ASN di Kabupaten Landak
“Jadikan juga sosialisasi ini sebagai wadah untuk membangun sinergitas kita bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” ujarnya.
Lebih lanjut Samuel menyampaikan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu ini, tentu para ASN akan menjadi sorotan utama bagi masyarakat,” terang Samuel.
Samuel menambahkan, dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dikatakan agar pegawai menjalankan nilai-nilai dasar ASN yang salah satunya adalah menjalankan tugas sebagai profesional dan tidak berpihak pada golongan atau partai atau organisasi manapun.
“Hal ini bukan hanya berlaku disaat kita mengenakan seragam kerja atau saat melaksanakan tugas, tetapi juga berlaku di setiap aktivitas kita di masyarakat,” himbaunya.
Tidak lupa Samuel menegaskan kembali kepada para pegawai ASN agar tidak mudah terpengaruh dengan adanya ujaran kebencian dan berita bohong yang acap kali menjadi momok dalam pemilu.
“Seperti yang kita lihat sekarang, berita-berita di media sosial, adanya saling dukung maupun memojokkan pihak-pihak tertentu, dan kita sebagai ASN jangan terpancing untuk ikut berkomentar karena bisa saja itu menjadi bumerang bagi kita karena disalahartikan sebagai dukungan kepada pihak tertentu yang dapat berimbas hingga sampai berhadapan dengan aparat penegak hukum dan bawaslu,” tutup Samuel.