Barang bukti Pil Dobel L atau pil koplo yang berhasil di sita polisi dari tangan AP alias Ambon
Beritatrend, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap bandar narkoba dan jaringannya,dari hasil pengembangan jaringan kasus narkoba, alhasil polisi berhasil mendapatkan salah satu rumah kontrakan di perumahan Indraprasta, Puri, Mojokertod ijadikan gudang Narkoba.
Dari penyelidikan petugas,akhirnya Satres Narkoba Polresta Mojokerto tepatnya Jum’at,
25 Maret 2022 sekira jam 09.30 wib, telah menangkap AP alias Ambon dirumah kontrakan di Perum Indraprasta Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 karton isi tablet double L jumlah total 1.500.000 butir,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan,bahwa Ambon juga menyimpan sediaan farmasi jenis double L atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pil koplo ditokonya yang berada di desa Tangunan, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 karton isi tablet double L jumlah total 1.500.000 butir tablet double L dan 1 HP merk Samsung No. 08133116xxxx.”jelas AKBP Rofiq.
Dari pengakuan Ambon, dia juga masih memiliki barang haram yang dititipkan salah satu temannya RW alias Memet.
Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RW aluas Memet di rumah kontrakannya di desa Kedungmaling Gg . pasar Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Hari Senin tanggal 28 maret 2022 sekitar Jam 11.45 wib.
“Dalam penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa Sabu sebanyak 4 kantong plastik besar isi sabu bruto Klip.A). 100.73 gram, Klip B). 100.84 Gram, Klip C). 100.25 gram dan Klip D). 14.28 gram sabu serta Ganja kering 1 plastik jumlah 32.10 gram,” terang Rofiq.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.