Pemusnahan miras adalah hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 sebagai kegiatan imbangan untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri
Beritatrends,Magetan – Polres Magetan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung pada 26 Februari–9 Maret 2025.
Dalam operasi ini, polisi menyita 620,5 liter arak jowo dan 192 botol anggur merah. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara memecahkan botol dan menumpahkan isinya ke dalam lubang galian.
“Pemusnahan miras adalah hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 sebagai kegiatan imbangan untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, usai melakukan pemusnahan bersama jajaran Forkopimda Magetan, Kamis (20/3/2025).
Selain memberantas miras, Polres Magetan juga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menertibkan kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot brong.
“Untuk knalpot brong sendiri, sebagai langkah antisipasi karena mengganggu ketertiban masyarakat, sebanyak 40 unit telah diamankan,” kata Kompol Dodik.
Puluhan knalpot brong itu kemudian dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi (gerinda) agar tidak bisa digunakan kembali.
“Sampai saat ini, operasi tetap menjadi kegiatan yang ditingkatkan. Walaupun tidak ada operasi khusus, kami tetap melaksanakan penegakan hukum terkait dengan knalpot brong,” tegasnya.
Polres Magetan berharap langkah ini menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.