Beritatrends,Ponorogo – Jajaran Polres Ponorogo berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi pada bulan Mei kemarin.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan, Polisi diamankan adalah RS (47), warga Bekasi, dan ABT (54), warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil yang beraksi pada Mei lalu di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo.
“Aksi yang dilakukan mereka ini tergolong terencana dan profesional. Mereka melakukan mapping dari luar bank, bukan di dalam. Ketika melihat ada nasabah mengambil uang dalam jumlah besar, mereka langsung membuntuti dan beraksi, “kata AKBP Andin saat press conference Selasa (10/6/2025) di aula Wengker Mapolres Ponorogo.
AKBP Andin menambahkan, untuk korban sendiri merupakan warga Kabupaten Madiun, yang saat itu usai mengambil uang dari salah satu bank BUMN di Ponorogo.
“Usai dari bank, korban kemudian mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Wibisono untuk survei tempat tinggal. Dan di lokasi tersebut mobil korban dipecah kacanya dan uang Rp.338 juta yang ada di samping kiri mobil raib dibawa kabur oleh para tersangka, “imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari jumlah total uang yang dicuri, Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk perhiasan emas dan Rp40 juta uang tunai serta dua sepeda motor Yamaha MX dan Honda Vario yang digunakan sebagai sarana menjalankan kejahatan.
“Sisa uang lainnya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membayar pinjaman online atau pinjol. Komplotan ini beranggotakan empat orang. Dua tersangka sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “paparnya.
Selain itu, Kapolres Ponorogo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
“Kita menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan pengawalan dari pihak Kepolisian, “pungkasnya.