Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Bobol Rumah Sewa, 1 Diburon

Tersangka beserta barang buktinya

Beritatrends,  Lubukpakam Deliserdang – Seorang pelaku pembobolan (bongkar rumah) dan pencurian terhadap rumah sewa (kontrakan) berinisial RF (19) warga Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam, diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (5/11/2021) pukul 8.30 WIB, saat melintas di Jalan Sutomo Lubukpakam.

Informasi diperoleh di Mapolresta Deliserdang, Minggu (7/11/2021), tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Zulfan Arif (53) warga Jalan Dr Cipto Lubukpakam. Dalam pengaduan itu, rumah miliknya yang akan disewakan, diketahui telah dibobol oleh OTK (Orang Tidak Kenal) di Jalan Diponegoro Lubukpakam, Minggu (5/9/2021) pukul 13.00 WIB.

Rumah itu sebelumnya ditempatinya dan selanjutnya akan disewakan, sehingga saat itu belum ada penghuninya. Setelah merusak pintu samping rumah, pelaku mencuri mesin cuci, DVD, stabilizer, buku-buku makalah, perabotan dapur serta kabel-kabel instalasi listrik.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (7/11/2021) membenarkan telah meringkus RF tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Tekab sat reskrim Polresta DS yang melakukan penyelidikan mendapat info bahwa barang-barang hasil curian itu diangkut dengan menggunakan becak bermotor.

Keterangan penarik betor mengaku bahwa dia pernah membawa barang-barang dari rumah itu, namun dia tidak mengetahui bahwa barang itu adalah curian. Dengan itu, becak bermotor miliknya diamankan menjadi barang bukti.

Keterangan penarik betor, Tekab selanjutnya menangkap tersangka RF. Hasil interogasi dengan tersangka RF, dia mengaku telah melakukan pencurian dari rumah korban bersama seorang temannya. RF juga mengakui pernah melakukan pencurian pintu di dekat sekolah Methodis Lubukpakam dan mencuri jerjak jendela rumah di Jalan Bakaranbatu dekat rumah sosial.

Kompol Dr M. Firdaus, mengatakan tersangka RF masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun, sedang seorang pelaku lagi kini masih diburu.

Baca Juga  FPII Bukit Tinggi Agam Sumbar Kecam Penganiaya Terhadap Wartawan Kontras Independen TV Oleh Oknum PT BSS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *