Polresta Madiun Ungkap Khasus Curanmor

Kapolres madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan., SIK, saat menayai pelaku curanmor

Beritatrends, Madiun – Satreskrim Polresta Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang terjadi 2 kali pada Tanggal 20 Bulan Oktober dan tanggal 7 bulan November 2021.

Setelah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku yang berinisial AA (27), sdr DS (22) dan A S (19). Kapolres madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan., SIK,. MH didampingi kasi humas d bersama Kasatreskrim menggelar press release, bertempat di Ruang Pojok Media Polres Madiun Kota, senin (15/11/2021)

Dalam Aksi pertama pada tanggal 20 Oktober 2021 melaksanakan aksi di ds.pucangrejo kec. Sawahan kab.madiun dengan pelaku sdr. AA (27) dan sdr DS (22) , dilanjutkan pada aksi kedua pada 7 November 2021 bertempat di ds. Pule kec. Sawahan kab. Madiun pelaku Sdr AA (27) dengan mengajak rekan yang berbeda yaitu Sdr A S(19)

Kapolres madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan., SIK,. MH menjelaskan Atas keberhasilan Satreskrim polres Madiun kota mengungkap kejadian curian motor. Karena ada 2 kejadian yang pertama tanggal 20 Oktober 2021 yang kedua tanggal 7 November 2021. Untuk kejadian tanggal 20 wilayahnya di Sawahan adapun pelakunya dengan ini sial sdr. A.A (27) Magetan, dengan satu orang rekannya sdr. D.S (22) magetan.

Untuk modus kejadian tanggal 20 Oktober ini kedua orang ini sepakat untuk melaksanakan mencuri kendaraan dimana mereka keliling. Pada saat di daerah Pucung rejo melihat ada kendaraan yang sedang parkir pada saat itu ada kunci motor. Kemudian dari pelaku berinisiatif satu menjaga situasi satu mengambil kendaraan. Dimana 2 pelaku ini menggunakan satu kendaraan yaitu sepada motor yang dipakai untuk hunting kendaraan.

Adapun dari korban adalah petani yang mencari rumput untuk pakan ternak. Kemudian hasil kejahatannya ini mereka pasarkan atau mereka jual secara online di Facebook. Kemudian dari hasil penelusuran atau penyelidikan itu ditemukan lah barang bukti berupa kendaraan Honda Supra X, adapun barang bukti yang diserahkan pelapor berupa BPKB dan STNK daripada korban. Untuk tersangka diserhahkan pasal 363. Ini satu LP, kemudian tanggal 7 November ini pelaku juga sama yaitu sdr. AA(27) mengajak kawan baru, beliau ganti pasangan sdr AS (19) alamat juga sama dimagetan.

Baca Juga  Antisipasi Tawuran Polsek Percut Sei Tuan Bersama Muspika & Tokoh Masyarakat Berpatroli

Modusnya juga sama di wilayah desa pule Sawahan kabupaten Madiun pada saat ditempat sekitar kos kosan disana dilihat ada kendaraan kalau ini kuncinya tidak nempel untuk barang bukti sementara yang di temukan atau dilaporkan berupa BPKB dan kendaraannya sedang dicari karena masih belum ditemukan dimana lokasinya. Dan pasal yang dikeluarkan sama. Itu dari 2 TKP yang ditemukan oleh satreskrim.

Untuk pelaku ada pekerjaan swasta dan satu mahasiswa.

Ini mungkin karena pergaulan saya kira, alamatnya sama memang mereka bersepakat mungkin kurang lebih dipakai untuk happy happy. Uang digunakan untuk membayar utang (27)

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *