Polsek Bandar Pulau Asahan Selesaikan Kasus Melalui Musyawarah Mufakat

Kali Kedua, Polsek Bandar Pulau Asahan Selesaikan Kasus Melalui Musyawarah Mufakat (Restorative Justice) Keduanya berjabat tangan usai didamaikan oleh Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar (Foto/Ist.)

Beritatrends, Asahan Sumatera Utara – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial “HS” yang merupakan warga Kecamatan Rahuning.

Permufakatan yang diadakan di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau, Rabu siang (29/9/2021) dipimpin langsung Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar.

Restorative Justice tersebut dihadiri Oleh Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu Bripka J.Siregar, Kades Perkebunan G.Melayu Surya Ahmadi, para korban, dan terduga pelaku serta para tokoh.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Saat dikonfirmasi pada Rabu malam (29/9/2021) menjelaskan bahwa Restorative Justice tersebut digelar Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17 /9/2021) sekira pukul 13.30 wib di ladang sawit milik korban di Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga berinisial “Hs”.

Dari hasil perundingan itu menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “Hs” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif “, tegas Kapolres.

Baca Juga  DPD APERSI Jatim Kerjasama Nota Kesepahaman Dengan BPJS

Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara tersebut.

Pertama, katanya, kasus pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada 11 September 2021 lalu, dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.

Pos terkait