PP 58 Tahun 2023, Harus Diterapkan di Perusahaan Media Karena Orang Bijak Taat Pajak

ilustrasi orang bijak taat pajak 

Beritatrends, Magetan – Sungguh luar bisa Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai penghitungan pajak gaji pekerja. Aturan ini sudah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2023 dan akan berlaku di 1 Januari 2024 dan seharusnya juga di berlakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang berdiri di bumi nusantara ini seperti perusahaan media yang menjamur seperti saat sekarang ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui aturan ini, tarif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Saya Lilik Abdi Kusuma yang juga sebagai sekertaris APMM (Asosiasi Perusahaan Media Magetan) sangat mendukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan dari kita yang memulai terus siapa yang memulai, oleh karena itu pemerintah juga harus membandingkan perusahaan yang sudah PKP (perusahaan Kena Pajak) dengan perusahaan yang belum PKP,” ucap Lilik.

Anehnya lagi OPD – OPD yang dekat dengan wartawan pemberian kerjasama bisa berulang-ulang mendapatkan kerjasama tersebut dan anehnya lagi ada yang tayang di FB, Youtube tapi bisa di SPJ kan.

“Seharusnya Pemerintah selaku pengguna anggaran harus selektif memilih media yang benar-benar asli bekerja di bidangnya, jangan hanya sebuah kedekatan, la untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran tersebut lewat apa?,”kata Lilik.

Baca Juga  Taklimat Akhir Audit Kinerja Dari Itdam II/Swj

Namun untuk mewujudkan hal tersebut diatas pemerintah harus mempermudah dalam pengurusan ijin-ijin tersebut.

“Setelah mempermudah tinggal para perusahan-perusahan tersebut mau mengurusi apa tidak karena dengan kelengkapan perusahaan mempermudah proses untuk kerjasama dan yang tidak punya kelengkapan jangan sakit hati atau marah-marah kalau tidak bisa kerjasama,”pungkas Lilik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *