PPDB Kota Madiun Jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Tahapan Pelaksanaan PPDB TK, SD dan SMP di Kota Madiun T.A 2024/2025

Beritatrends, Madiun – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2024/2025.

Pelaksanaan PPDB yang dilakukan di Kota Madiun merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati menyatakan untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023.

“Keputusan itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” kata Lismawati, Senin (20/5/2024).

Untuk PPDB jenjang SD negeri, kata Lismawati, Dindik Kota Madiun membuka proses pendaftaran melalui empat jalur dengan kuota yang ditentukan. Khusus jalur zonasi dengan kuota 70 persen, luar zonasi 10 persen, afirmasi 15 persen, dan pindah tugas orang tua sebanyak lima persen.

Lismawati menuturkan kuota jalur zonasi sebesar 70 persen terbagi tiga kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal TK yakni Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman.

“Sementara luar zonasi kami berikan kuota 10 persen untuk calon siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kecamatan lain,” jelas Lismawati.

Ia menjelaskan untuk jalur afirmasi 15 persen diberikan kepada calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Warga yang menjadi penerima bantuan pemerintah seperti PIP, PKH, masuk DTKS dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi.

Baca Juga  Resimen Rahesa Aditya Diandra Ikuti Bintra Lemdik dan Penyambutan Sebagai Warga Kota Sukabumi

Smentara jalur pindah tugas orang tua diberikan porsi lima persen. Jalur ini untuk calon peserta ini dikhususkan bagi orang tua calon peserta didik yang dipindahtugaskan pada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun. Adapun batasannya paling lama satu tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.

PPDB SMP Lima Jalur Pendaftaran
Untuk PPDB jenjang SMP, Lismawati mengatakan Dindik Kota Madiun membuka lima jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba.

“Adupun kuotanya jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sementara jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing dengan kuota 15 persen. Terakhir jalur pindah tugas orang tua dengan sebanyak kuota 5 persen,” tutur Lismawati.

Lismawati mengatakan khusus jalur zonasi SMP terdapat perbedaan penentuan radius jarak tempat tinggal dan sekolah. PPDB sebelumnya, sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Namun saat ini terbagi dua yakni zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen.

“Kalau jalur zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional. Dengan demikian anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan maka memiliki kesempatan yang sama dengan calon peserta didik lainnya. Para calon peserta didik itu akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah,” ujar Lismawati.

Ia menambahkan untuk jalur prestasi lomba terbagi untuk kuota akademik sebanyak lima persen. Sementara kuota jalur prestasi non akademik sebanyak sepuluh persen. Sedangkan golden tiket dengan satu calon peserta didik per sekolah.

Baca Juga  Kalamdiklat Polri Tutup Pendidikan Alih Golongan Bintara ke Perwira TA 2021

“Golden ticket ini dibuktikan dengan sertifikat hafidz alquran yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, kelompok kerja guru agama Islam, atau Lembaga Tahfidz Quran yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang,” kata Lismawati.

Untuk calon peserta didik baru TK Negeri, kata Lismawati maka harus memenuhi persyaratan usia yakni paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada tanggal 1 Juli 2024

Untuk info link pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Kota Madiun, Lismawati mengatakan warga bisa mengklik di website dengan alamat https://ppdb.madiunkota.go.id/. Di website itu, warga dapat mengetahui jadwal, SOP pendaftaran dan pagu sekolah.

Pos terkait