Program Keluarga Harapan di Kabupaten Landak

Ketua Jaringan Pengamat Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalbar, Agusandi .S.E

Beritatrends, Landak – Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor : 03/3/Bs.02.01/10/2020 Tentang Petunjuk Teknis Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (Kpm) Program Keluarga Harapan (Pkh) Tahun 2020 Dijelaskan pada latar belakang bahwa Dalam Pasal 1 angka 1, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos No 1 Tahun 2018) mendefinisikan Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Data terpadu program penanganan fakir miskin kini dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan graduasi ini adalah 1. Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH; 2. Memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran; 3. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial; dan 4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Landak nomor 460/242/DSP3AKB/III/2022, Perihal Kegiatan Pelabelan Rumah Keluarga Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dimulai tanggal 17 Maret 2022 sampai 4 April 2022. Saya Agusandi, S.E., Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kalimantan Barat menerima laporan dan foto dari masyarakat mengenai KPM PKH yang mendapat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, pasalnya diduga ditemukan bahwa saat ini penerima KPM PKH memiliki rumah yang layak huni hal ini tidak sejalan dengan tujuan dasar PKH Pasal 2, Permensos No 1 Tahun 2018, yaitu: 1. Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; 2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan; 3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; 4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan 5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Juga  Kapolres dan Bhayangkari Tubaba Gelar Bansos ke Anak Yatim Piatu

Dikutip dalam https://www.infokalbar.com/2022/03/28/camat-mempawah-hulu-labeli-rumah-warga-pkh-dengan-pilox. tanggal 28 Maret 2021 “satu warga di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat yang menolak atau dengan sukarela mengundurkan diri menjadi KPM bantuan PKH untuk dilanjutkan dengan alasan ekonominya telah mengalami perkembangan dan agar diberikan terhadap yang lebih layak menerimanya”. Saya berharap juga penerima KPM PKH lainnya dapat menolak dengan kesadaran dan sukarela untuk terdaftar dalam program PKM PKH ini dengan alasan yang sama dilakukan oleh warga Kecamatan Mempawah Hulu diatas. Agusandi menambahkan masih banyak ditemukan rumah-rumah yang tidak layak huni tetapi mereka tidak mendapatkan program ini. Kedepan ini dapat menjadi catatan dan evaluasi bagi pemerintah sehingga program PKM PKH ini benar-benar tepat sasaran.

Pos terkait