Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Iir Irigasi (P3TGAI) Tiyuh Jaya Murni Dinilai Penuh Intrik ini Faktanya ?

P3TGAI Tiyuh Jaya Murni Dinilai Penuh Intrik ini faktanya 

Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Program percepatan Peningkatan tata guna air Irigasi (P3TGAI) di tiyuh Jaya Murni kecamatan Gunung agung kabupaten tulang bawang barat dinilai penuh intrik pasalnya selain pembuatan panel Irigasi itu di kerjakan di halaman rumah kepala tiyuh selain itu para pekerja atau ketua P3a mengatakan bahwa dana yang kami cairkan langsung diminta oleh kepala tiyuh,

Hal ini diketahui awak media saat awak media bersama TIM berkunjung ke tiyuh jaya murni pada hari selasa 21 juni 2022 pada saat itu awak media melihat banyak nya tumpukan panel Irigasi dan ada beberapa pekerja hasil dari pembicaraan diketahui bahwa pekerjaan proyek P3a ini penuh dengan intrik dan kebohongan.

Padahal sangat jelas di dalam peraturan Menteri keuangan menteri pekerjaan umum didalam peraturan Menteri keuangan nomor
168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara /lembaga(berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1745; dan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13 tahun 2020 tentang organisasi tata kerja kementerian perjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 473).

Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 16 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 554); sebagai mana telah diubah dengan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 26 tahun 2020.

Pasal 17 ayat (3) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 166 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4916);

Baca Juga  Antisipasi Varian Omicron, Forkopimda Sampang Pimpin Apel Pasukan Pamor Keris Di Polres Sampang

Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 190 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6405); dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah lembaran negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 33.

Yang semestinya semua peraturan dan perundang undangan dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan namun tidak bagi kepala tiyuh sukatun selain pengerjaan dan dana dari ketua P3a langsung diminta entah menggunakan peraturan nomor berapa yang kepala tiyuh ini gunakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *