PT Agrina Indah, Berahir Izin HGU, Tanaman Sawit Masih Produktif

Ilustrasi Kebon Sawit yang sudah habis masa waktu HGU nya

Beritatrends, Landak – Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2008, hakekat dari Perda itu mengatur tata kelola perkebunan di Kabupaten Landak, agar kemakmuran semua pihak tercapai dan seimbang, dan ada hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja, masyarakat .

Namun jargon yang di gaungkan , demi kemakmuran bersama itu, terkadang hanya selogan ,
Belum lagi kewajiban perusahaan dalam mematuhi peraturan dan regulasi pemerintah, terkesan banyak yang di abaikan.

Sebut saja, salah satu Perusahaan Swasta PT Agrina Indah, yang beroperasi di Kabupaten Landak, sejak Kabupaten belum pemekaran tahun 1991, yang awalnya komoditi andalannya Kelapa Hibrida dan Coklat, dan sudah mendapat izin HGU seluas 591.53 hetare pada tanggal 15 Juni 1991.

Namun berjalan selama 19 tahun, di tahun 2010, atas permohonan management PT Agrina Indah, beralih ke komoditi sawit.

Pemerintah Kabupaten Landak megabulkan permohonan di maksud, keluarlah SK Bupati tentang alih komoditi dari Kelapa Hibrida dan Coklat ke komoditi Sawit, tertuang dalam SK Bupati Landak nomor : 525/299/HK-2010 tanggal 29 Desember 2010 dengan luasan sesuai Izin HGU 591, 53 Hektare.

Ditahun 2020 yang lalu HGU Berakhir, namun uniknya, tanaman primadonanya masih masa produksi 13 tahun lagi.

Hal ini diconfirmasi ke Dinas Perkebunan Kabupaten Landak , Edo Natalaga. S.Hut. MM. membenarkan masa berakhir HGU PT Agrina Indah, namun tetap bisa beroperasi, selagi memenuhi syarat dan ketentuan.

Terkait komoditi plasma (kebun masyarakat) untuk 62 peserta CPCL yang tertuang dalam SK Bupati Landak Nomor 275/Disbun/tahun 2021, setiap anggota CPCL mendapatkan ploting 1, 6 hektare.

Di tanya tentang implementasi pemenuhan Perda Landak nomor 10 tahun 2008 terkait penyelengaran perkebunan, di sinyalir, untuk kemitraan 70:30, sepertinya tidak di penuhi di PT Agrina Indah, sebab sejak berdiri sampai berakhirnya HGU Tahun 2020, Perusahaan tidak ada membentuk Koperasi.

Baca Juga  Bangunlah Magetan Yang Bermanfaat Buat Masyarakat Demi Kemakmuran

Koperasi terbentuk sejak tahun 2021, dengan nomor AHU : 0004237.AH.01.26- Tahun 2020, dengan ketua Ramen. Yang juga menjadi pegawai teras di Perusahaan.

HGU yang sudah Mati

Di confirmasi di salah satu tempat di kawasan menjalin, Ramen membenarkan, bahwa koperasi sudah ada, dan membenarkan Komoditi yang di siapkan untuk plasma masyarakat, yaitu komoditi kopi Robusta.

“Di minta pendapatnya terkait peraktek Perusahaan Agrina Indah, Syafrudin selaku pungsionaris Badan Investigasi Hak Asasi Manusia, Provinsi Kalbar, mempertanyakan mekanisme apa yang di terapkan di PT Agrina Indah,”ucapnya.

Jadi selama ini artinya tidak ada realisasi amanah Perda Landak terkait bagi hasil atau implementasi kemitraan 70 : 30 (tujuh puluh persen Perusahaan, tiga puluh persen plasma petani), berdasarkan CPCL.

Dan kalaupun di tanam kopi untuk kebun masyarakat, itu artinya ada hal unik, spesial dan ada dugaan menabrak Perda Landak, serta ada pengabaian terhadap kemakmuran masyarakat serta tidak patuh aturan.

“Ada apa Agrina, kok bisa sangat spesial, patut di duga pemilik perusahaan sangat kontradiktif dan melangar HAM dalam berinfestasi di NKRI,” ucap Safrudin.

Di minta tangapannya Pengurus adat dan sekaligus perwakilan masyarakat, Aket merasa kaget dengan sistem pengelolaan seperti di atas, dan baru tahu bahwa plasma akan di tanam kopi, apa ini tidak janggal.
“HGU nya Sawit, isinya Kopi,”tutup Aket

“Semoga pengusaha jangan terlalu berspekulasi membodohi masyarakat,”tutup aket saat di temui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Sampai berita ini dinaikan, Toni selaku pemilik perusahaan, sudah di hubungi berkali- kali untuk di minta klarifikasinya, mengatakan lagi pemulihan kesehatan, dan selanjutnya sudah satu bulan, tidak berkabar.

Terpantau beberapa waktu lalu, kebun tetap di panen dan diurus oleh karyawan.

Pos terkait