PT Condong Garut di Duga, Aktifkan Diri, Kangkangi Keputusan dan Tabrak Perda serta UU Perkebunan

PT Condong Garut

Beritatrends, Landak – Perusahaan perkebunan yang berkantor pusat di Garut, Jawa Barat, yang berinvestasi di Kabupaten Landak Kalbar dengan Nomor 595.1/381/HK_2010, terus di perpanjang tahun 2014, kemudian perpanjangan lagi tahun2016.

Namun tidak pernah stabil, sampai dinyatakan tidak aktif oleh pemerintah kabupaten Landak, dengan luasan konsensi sebesar 7140 hektare, tepatnya di Kecamatan Menjalin dan Mandor.

Hal ini terungkap fakta di lapangan, atas penyampaian warga, melalui LSM LPK RI, Cabang Landak, atas pemaparannya secara tertulis Evigo Jermia selaku ketua mengatakan, bahwa konflik kelompok masyarakat dengan PT Condong Garut, tidak putus-putusnya.

Di sinyalir banyak kejangalan, berbagai aspek yang di duga di langgar, bahkan keputusan bupati Landak nomor 525/656/ Disbun/2020 , yang di tandatangani Bupati Landak, Carolin Margret Natasa pun di langgar.

Bahkan menurut penyampaian Boboi, seorang warga berasal dari dusun Padacekng, desa Ngara mengetakan, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, ada sekelompok orang mengaku dari pihak Management PT Condong Garut, memasang baleho bertuliskan :

” Dilarang beraktifitas di areal Condong Garut “.

Adapun dasar eksekusi itu, di sampaikan. melalui Surat yang di tujukan kepada Asimen, Maman dan kelompok tani sawit dusun Padacekng, adalah putusan pengadilan Mempawah nomor 114/PD G/2023/PT ptk. dan putusan Pengadilan tinggi Pontianak nomor 115/PDT.G/2023 PT Pontianak, serta dasar lain yaitu Evaluasi 4 Pemd Landak, terkait syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  HIPAKAD Pringsewu Siap Awasi Penggunaan Anggaran Dana Pekon dan DD 2024 di Wilayah Kabupaten Pringsewu

Pos terkait