PT. Putra Berlian Indah, Sah di Negara, Dikriminilalisasi di Kabupaten Ketapang

Direktur operasional PT Putra berlian indah,Yakarias irawan ,Saat menghadap wakil Gubernur kalbar, di dampingi Rusliyadi,SH

Beritatrends, Ketapang – PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) Kembali mendapatkan surat dari kementerian Investasi dan hilirisasi/BPKPM dengan No. 54/A.1/2025 terkait penyampaian laporan LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 yang di kirim Hari Jumat pada tanggal 14 Februari 2025.

Selain itu PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) kembali mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan Nomor.500.16.6.5/254/DMPTSP-B yang di kirim dibulan yang sama pada tanggal 3 Maret 2025 juga meminta laporan pertanggung jawaban dari PT. Putra Berlian Indah, atas wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Melalui Direktur Oprasional Yakarias Irawan dan Kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah akan mendatangi dan mengadukan permasalahan ini kepada Bupati Ketapang, Bpk Alexander Wilyo, S. STP., M.Si terkait dengan permasalahan ini, PT. Putra Berlian Indah sudah mengambil langkah- langkah l hukum sesuai regulasi yang berlaku di indonesia selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini, mulai dari laporan kami di Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, Kejati Kal-Bar sampai Kejaksaan Negeri Ketapang, tapi sampai hari ini laporan kami di abaikan oleh institusi negara tempat kami melapor mencari keadilan

Yakarias Irawan selaku direktur oprasional merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah kabupaten Ketapang dan merasa sangat dirugikan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Ahmad Upin Rahmadan, beserta jajaran Direksi PT Putra Berlian Indah

Bahkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas dengan sesumbar mengatakan di beberapa media bahwa PT. CMI merasa tidak terganggu oleh PT. PBI seakan akan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas Kebal hukum di Republik Indonesia ini, karna sampai hari ini pemerintah daerah tidak berani terhadap PT. CMI, jangankan mau menertibkan atau punya niat baik untuk mempertemukanpun sama sekali tidak dilakukan oleh pemerintah daerah masa kepemimpinan Martin rantan,jadi tidak heran kalau PT. CMI merasa kebal hukum, karna di duga di bekingi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Martin Rantan tegas Irawan.

Baca Juga  Jaksa Daring Kejati Sumut 'On The Spot' Langsung dari Sekolah Adhyaksa Medan

Di tempat yang terpisah kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah Rusliyadi, S.H. mengecam tindakan arogan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas PT. CMI, yang sempat melaporkan klien saya, sehingga Ahmad Upin Ramadan harus menjalani masa tahanan yang tidak iya perbuat di tahan di Lapas ketapang, dan ini benar-benar bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CMI tegas rusliyadi.

Rusliyadi, S. H. Juga berharap kepada bapak Bupati ketapang yang baru Alexander Wilyo, S. STP., M.Si bisa berlaku adil dan mau menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah harus hadir dan berani menertibkan pelaku usaha yang di duga nakal serta merugikan negara seperti PT. CMI ini tegas rusli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *