PT Tebar Tandan Tenerah Dipagar Warga Lagi

Divisi 7 banyuke hulu ,di portal warga ( tgl 02/02/ 2023)

Beritatrends, Landak, Banyuke Hulu – Mendapat penyampaian dari warga Desa Samade Kecamatan Banyuke Hulu, terkait pemagaran akses di divisi O7 Samade, tepat di samping kantor Divisi, Sabtu (18/2/2023) kemarin.

Benar adanya, dibenarkan oleh Ombeng, bendahara Koperasi Enek Laki, Ya benar, pemagaran ini sudah dilakukan sejak tanggal 2 Pebruari 2023 yang lalu, ini sudah hari ke 16.

“Kita sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan PT Tebar Tandan Tenerah, Sampurna Agro Group,”terangnya

Ombeng, Bendahara koperasi ” Enek laki” saat , memperlihatkan dana pembagian bulan Desember 2022

Dugaan sementara sebenarnya, berawal dari kurang puasnya penyerah lahan dengan beberapa mekanisme skenario sistem kerja mengunakan pola Ring, dimana pembagian kelas ring inikan berdasarkan besaran lahan yang di serahkan.

Ring 1 adalah penyerah lahan di bawah 2 hektare yang boleh bekerja 4 hari,
Ring 2 adalah penyerah lahan di atas 2 hektare sampai 3 hektare, boleh bekerja 8 hari,
Ring 3 adalah penyerah lahan di atas 3 hektare sampai 4 hektare, boleh bekerja 12 hari,
ring 4 adalah penyerah lahan di atas 4 hektare, boleh bekerja 16 hari.

“Dari luasan 100 hektare yang diserahkan warga, tidak di lc dan tidak di tanam semua, walaupun sudah di GRTT ( Ganti rugi tanam tumbuh) yang kita peroleh pada 2014 yang lalu,
Waktu itu perusahaan melalui kita membayar GRTT dengan pariasi harga, 2 juta, 3 juta, 6 juta, bahkan ada yang 9 juta,ungkapnya.

Sejak di tanam tahun 2015 sampai sekarang di usia tanam sekitar 8 tahun, pihak perusahaan sudah memberikan pembagian sudah tiga tahun berturut-turut, ya kalau yang di bagi itu apakah bagi hasil murni atau dana talangan.

“Kita tugas hanya membagi, hari ini kita mengatur amprah bagi bulan Desember 2022, kita mau salurkan, ini di bulan Pebruari, kitakan sesuai dana datang, ya kita bagi,”kata Ombeng,

Baca Juga  Penyambutan Jemaah Haji Asal Kabupaten Landak

Masih menurut ombeng, kalau pemagaran memang dilakukan oleh sebagian kecil penyerah lahan, dan pakai lambang kebesaran adat , ” pamabakng” kita juga sudah menyarankan ke warga agar jangan anarkis dan jangan panen massal.

“Disinggung soal karyawan, bahwa statusnya hanya 2 orang yang buruh tetap, sisanya Buruh harian lepas, sistem Ring. Ya itu bukan wewenang kami, itu ranah perusahaan,”kata Ombeng,

Disinggung soal status Quo terhadap buah yang dikawasan terpagar, jangan di curi,
Sepertinya, itu ada dugaan, buah tetap saja hilang, di tegaskan disaksikan Anggota Brimob Polda Kalbar yang ditugaskan patroli di Kebun PT. TTT.

Diminta pendapatnya, Abed Nego, Ketua DAD Kecamatan Banyuke Hulu, terkait kisruh tak berujung antara masyarakat vs perusahaan di wilayah Banyuke Hulu, Ya sepertinya hal ini di picu banyak hal, termasuk kurangnya pemenuhan aturan yang digariskan melalui Perda Landak terkait perkebunan, sangat miris memang, kalau dari logikanya, kalau warga hanya kerja 4 hari, di saat ekonomi tidak menentu, apakah ada solusi lainnya?

Apa ada formula lain, untuk mengimbangi pendapatan karyawan yang hanya dapat Rp. 500.000 an rupiah sebulan.

Kalau alasan luasan Kebun Mitra tidak sesuai dengan jumlah karyawan, mengapa ada lahan tersisa tidak dibuka dan tidak di tanam, belum lagi soal keterbukaan mekanisme hubungan perusahaan dengan pihak Koperasi, koperasi kok hanya dijadikan jongos, tukang bagi duit pembagian, setara tugas Kerani.

“Belum berapa persen hakikat investasi demi kemakmuran masyarakat, masih jauh panggang dari api,”tegasnya.

Kita dari DAD mendukung investasi yang transfaran terukur berimbang, kalau ada unsur pembodohan dan dugaan manipulasi data, serta praktek dugaan Tanah masyarakat di HGUkan semua yang sesuai luasan GRTT, itu ada unsur pelangaran, itu ada dugaan di balik praktek berkebun tapi ada dugaan Manipulasi data memuluskan Praktek yang nantinya membuat masyarakat adat sangat di rugikan, maksud saya jangan ada praktek yang menyimpang, kalau ngurus kebun masyarakat , serius dong, jangan ada niat akal – akalan, jangan sampai berurusan dengan hukum,”kata Abed Nego.

Baca Juga  Plt Bupati Rohil Buka Rapat Persiapan Penilaian Adipura Tahun 2024

Kami berusaha untuk netral, tapi tanggung jawab kami selaku Lembaga yang mengasuh masyarakat adat, juga mohon didengar saran dan masukan dari kami juga diakomodir.

Silahkan nanti dibahas dan dibicarakan didepan pemerintah Kabupaten Landak,

“Masih menurut Abed Nego, bahwa terkait investor di Banyuke Hulu, janganlah bodohi dan manifulasi data masyarakat,”tegasnya.

Saya berharap Pemerintah Kabupaten Landak meninjau kembali Perda Landak terkait kemitraan antara perusahaan dengan petani penyerah lahan, di antaranya:

  • 1. Terkait bagi hasil atau lahan
  • 2. Terkait CSR
  • 3. Solusi alternatif terkait perimbangan kebutuhan tenaga kerja.

Yang tidak terserap, pemerintah Landak harus sensitif,”kata Abed Nego,

Diminta pendapatnya, terkait kamtib diwilayah Perkebunan, diwilayah hukum Polsek Menyuke, Ipda Hendra setyawan, kapolsek Menyuke, menyayangkan pihak PT Tebar Tandan Tenerah tidak mengkomunikasikan situasi di perkebunan yang berkaitan dengan kamtibmas.

“Saya berharap minimal ada komunikasi yang kontinyu dan saling bertukar infmasi, bagaimanapun kamtibmas ini tanggung jawab secara wilayah tugas, itu pastinya tanggungjawab forkopimcam,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *